Pemkab Bone Bolango Nonaktifkan Kepala Desa Toto Utara Sesuai UU Desa

Smallest Font
Largest Font

Pemerintah Kabupaten Bone Bolango menonaktifkan sementara Kepala Desa Toto Utara di Kecamatan Tilongkabila sebagai tindakan administratif yang merujuk pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, dilansir dari Sharenews.

Penonaktifan ini bertujuan menjaga stabilitas penyelenggaraan pemerintahan desa serta memastikan pelayanan publik tetap berjalan optimal. Langkah ini juga memberi ruang bagi proses pemeriksaan yang objektif sesuai aturan yang berlaku.

Tim Hukum Pemkab Bone Bolango menegaskan bahwa penonaktifan bukan bentuk hukuman, melainkan menghormati asas praduga tidak bersalah. Kepala Desa yang bersangkutan tetap memiliki hak perlindungan hukum dan kesempatan menyampaikan pembelaan sesuai mekanisme.

"Perlu ditegaskan bahwa penonaktifan sementara tersebut bukan merupakan bentuk penghukuman, melainkan langkah administratif yang tetap menghormati asas praduga tidak bersalah. Dengan demikian, yang bersangkutan tetap memiliki hak untuk memperoleh perlindungan hukum dan menyampaikan pembelaan sesuai mekanisme yang berlaku," ujar Tim Hukum Pemkab Bone Bolango.

Pemkab juga berkewajiban melindungi aset daerah sebagai bagian dari kekayaan negara dan wajib mengambil langkah administratif jika ditemukan dugaan penyalahgunaan aset yang bertentangan hukum. Hal ini juga sejalan dengan dukungan terhadap penegakan hukum yang profesional dan transparan.

Menurut Tim Hukum, Kepala Desa wajib menjalankan pemerintahan secara akuntabel, transparan, tertib administrasi, dan mengelola keuangan serta aset desa dengan penuh tanggung jawab berdasarkan UU Desa.

"Jika dalam pemeriksaan ditemukan dugaan penyalahgunaan kewenangan yang menimbulkan kerugian keuangan negara atau daerah, penanganannya dapat berkembang ke ranah pidana sesuai UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan catatan bukti sah terpenuhi," kata Tim Hukum.

Namun, jika hasil pemeriksaan tidak menemukan pelanggaran, Pemkab akan mengembalikan hak Kepala Desa dan mencabut keputusan penonaktifan sementara.

Pemkab Bone Bolango juga menghormati hak hukum Kepala Desa Toto Utara untuk mengajukan upaya hukum melalui jalur administrasi ataupun peradilan sebagai bagian dari perlindungan hak warga negara.

Penonaktifan ini menjadi sorotan publik setelah muncul isu dugaan penyimpangan pengelolaan APBDes, masalah administrasi pertanahan, serta dugaan praktik jual beli tanah di Desa Toto Utara.

Dasar hukum penonaktifan mencakup UUD 1945, UU Pemerintahan Daerah, UU Desa, PP Nomor 43 Tahun 2014, Permendagri tentang pengelolaan aset dan keuangan desa, serta UU Tipikor.

Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed