Pemkab Bone Bolango Nonaktifkan Kades Toto Utara Terkait Aset PTSL
Pemerintah Kabupaten Bone Bolango menonaktifkan sementara Kepala Desa Toto Utara Ramla Djafar guna menjalani pemeriksaan administratif atas persoalan aset tanah yang berkaitan dengan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap, sebagaimana dilansir dari Sharenews pada Minggu (26/7/2026).
Inspektur Daerah Bone Bolango Fredy Lasut menjelaskan bahwa tindakan administratif tersebut diambil untuk menjamin objektivitas pemeriksaan tanpa ada potensi intervensi. Pemerintah daerah membantah kabar yang menyebut penonaktifan dilakukan karena kades menolak membatalkan dokumen pertanahan.
"Terdapat tanah yang di satu sisi tercatat sebagai aset Pemerintah Kabupaten Bone Bolango, sementara di sisi lain diklaim sebagai tanah warisan. Karena status kepemilikannya belum memiliki kepastian hukum, maka diperlukan pemeriksaan lebih lanjut," ujar Fredy, Minggu (26/7/2026).
Pemeriksaan tersebut berfokus pada dugaan pemanfaatan kewenangan dalam penerbitan dokumen atas objek tanah yang masih bersengketa. Pemkab Bone Bolango berupaya memastikan seluruh prosedur telah dijalankan sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Proses evaluasi mengacu pada tiga fokus utama, yakni pemenuhan kewenangan kades, keabsahan proses verifikasi data dokumen, dan tingkat pengetahuan kades mengenai status aset daerah pada objek tanah tersebut.
"Penonaktifan ini bukan berarti kepala desa telah terbukti bersalah. Ini murni langkah administratif agar proses pemeriksaan berjalan independen dan sesuai aturan," tegas Fredy.
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024, kades diwajibkan mengelola pemerintahan secara profesional, transparan, akuntabel, serta bebas dari penyalahgunaan wewenang.
Di samping itu, Pemkab Bone Bolango menghormati langkah hukum yang diambil Kades Toto Utara, termasuk upaya keberatan administratif, aduan ke Ombudsman Republik Indonesia, hingga gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara.
Pemerintah daerah juga meluruskan unggahan media sosial yang menyertakan foto Bupati Bone Bolango. Inspektorat menegaskan Bupati tidak berstatus sebagai tersangka, terdakwa, maupun tahanan dalam perkara penonaktifan ini.
Masyarakat diimbau untuk tidak termakan isu yang belum terverifikasi dan menunggu hasil resmi agar tidak menimbulkan salah paham di publik.
"Kami mengajak masyarakat untuk melihat persoalan ini secara utuh. Kritik tentu menjadi bagian dari demokrasi, tetapi harus disampaikan berdasarkan data dan fakta yang dapat dipertanggungjawabkan," tutup Fredy.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow