Pemkot Gorontalo Kebut Perda LGBT dan Batasi Bantuan Sosial
Pemerintah Kota Gorontalo tengah mempercepat penyelesaian rancangan Peraturan Daerah tentang LGBT sebagai landasan hukum kebijakan daerah, seperti dilansir dari Ulanda pada Rabu (15/7/2026). Langkah percepatan regulasi tersebut ditegaskan oleh Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea, saat memimpin rapat koordinasi dan evaluasi bersama pimpinan organisasi perangkat daerah, camat, serta lurah di Gedung Bandhayo Lo Yiladia. Penyempurnaan substansi aturan kini sedang dilakukan oleh Bagian Hukum Pemerintah Kota Gorontalo sebelum nantinya diajukan dan dibahas bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah setempat.
"Perdanya harus jelas. Judul dan isinya harus spesifik sehingga tidak menimbulkan penafsiran yang berbeda ketika diterapkan," ujar Adhan Dambea, Wali Kota Gorontalo.
Kepastian norma dalam regulasi ini dinilai penting demi memberikan kejelasan bagi aparatur pemerintah saat melaksanakan tugas dan wewenang mereka. Bersamaan dengan penyusunan regulasi tersebut, instruksi khusus juga dikeluarkan oleh kepala daerah mengenai penataan program jaminan sosial masyarakat.
Penyaluran bantuan sosial kini diperintahkan agar benar-benar selektif dan secara spesifik tidak diberikan kepada kelompok waria demi memastikan akurasi sasaran penerima manfaat. "Jangan sampai bantuan pemerintah diberikan kepada yang bukan menjadi sasaran penerima. Bantuan harus tepat sasaran," tegas Adhan Dambea, Wali Kota Gorontalo.
Kebijakan pembatasan ini diklaim sebagai bagian dari persiapan pemerintah daerah agar pelaksanaan program sosial ke depan selaras dengan norma yang diatur dalam perda. Selain masalah bantuan, aturan ketat juga diberlakukan pada pemanfaatan fasilitas daerah di Gedung Bandhayo Lo Yiladia yang biasa disewa publik untuk acara pernikahan. Pengelola gedung pemerintah tersebut kini diinstruksikan untuk melarang pihak penyelenggara acara menggunakan jasa waria sebagai pembawa acara atau master of ceremony.
Penyusunan produk hukum daerah ini mengacu pada Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 57 Tahun 2014 tentang Lesbian, Gay, Sodomi, dan Pencabulan, serta Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2025 yang memasukkan penyebaran budaya LGBTQ sebagai ancaman nonmiliter.
Dinamika sosial dan kecemasan para orang tua terhadap pergaulan anak laki-laki maupun perempuan di Kota Gorontalo menjadi pertimbangan utama di balik perumusan regulasi baru ini.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow