Pengadilan Valencia Hukum Rafa Mir Delapan Tahun Penjara
Pengadilan Provinsi Valencia menjatuhkan hukuman penjara selama 8,5 tahun kepada pesepak bola asal Spanyol, Rafa Mir, atas kasus kekerasan seksual dan penganiayaan. Putusan berkait kasus hukum mantan pemain Valencia tersebut diumumkan pada Senin (15/6/2026) oleh Pengadilan Tinggi Komunitas Valencia (TSJCV). Hukuman pidana juga diterima oleh pesepak bola lain bernama Pablo Jara yang divonis dua setengah tahun penjara karena dinyatakan ikut bersalah.
Berdasarkan laporan yang dilansir dari Bola, majelis hakim menyatakan Rafa Mir terbukti melakukan kekerasan seksual terhadap seorang perempuan serta mengakibatkan luka fisik pada korban. Rincian hukuman untuk Rafa Mir meliputi tujuh tahun penjara terkait kasus kekerasan seksual serta tambahan 18 bulan penjara untuk tindakan penganiayaan. Pemain yang tercatat membela Elche hingga 30 Juni tersebut juga diwajibkan membayar kompensasi sebesar 64 ribu euro kepada korban dan dilarang mendekati korban dalam jarak minimal 500 meter selama 10 tahun.
Meskipun putusan hukum telah dibacakan oleh majelis hakim, vonis tersebut saat ini belum berkekuatan hukum tetap karena sang pemain langsung mengajukan langkah hukum lanjutan.
"Saya tidak setuju dengan putusan ini dan kami akan mengajukan banding dalam beberapa hari ke depan. Saya masih percaya pada keadilan," tulis Mir melalui akun media sosial pribadinya. Perkara pidana ini bermula dari insiden yang berlangsung pada dini hari tanggal 1 September 2024 di rumah mewah milik Rafa Mir yang berlokasi di kawasan Bétera, Valencia. Dua orang perempuan dilaporkan bertemu dengan Rafa Mir serta Pablo Jara di sebuah klub malam sebelum akhirnya datang menuju kediaman Mir.
Korban utama memaparkan bahwa dirinya mengalami dua kali tindakan kekerasan seksual tanpa persetujuan di area kolam renang dan di dalam kamar mandi rumah tersebut. Sementara itu, korban kedua menyatakan bahwa Pablo Jara melakukan pelecehan seksual berupa sentuhan fisik dan mengusir korban dari rumah dengan cara kasar dalam kondisi setengah telanjang. Majelis hakim dalam amar putusannya menerima seluruh keterangan dari kedua korban dan menolak argumen pembelaan dari para terdakwa yang mengklaim hubungan intim terjadi atas dasar suka sama suka. Proses hukum selanjutnya akan bergulir ke tingkat banding setelah pihak terdakwa mendaftarkan memori banding mereka resmi ke pengadilan.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow