Memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) kini jauh lebih mudah berkat aplikasi Digital Korlantas Polri. Anda tidak perlu lagi repot mengantre di kantor pelayanan SIM. Proses perpanjangan dapat dilakukan secara online, kapan pun dan di mana pun.
Keuntungan memperpanjang SIM secara online sangat signifikan. Anda dapat menghemat waktu dan tenaga yang biasanya terbuang untuk perjalanan dan mengantre. Prosesnya juga lebih efisien dan praktis, sehingga Anda dapat menyelesaikannya dalam waktu singkat.
Panduan Lengkap Perpanjangan SIM Online
1. Unduh dan Registrasi Aplikasi
Langkah pertama adalah mengunduh aplikasi Digital Korlantas Polri melalui Play Store (Android) atau App Store (iOS). Setelah terpasang, registrasi akun dengan memasukkan nomor ponsel Anda. Anda akan menerima kode OTP untuk verifikasi. Setelah itu, buat PIN keamanan untuk melindungi akun Anda. Terakhir, verifikasi identitas dengan fitur pengenalan wajah (liveness check) menggunakan e-KTP.
2. Persiapkan Dokumen Persyaratan
Sebelum mengajukan perpanjangan, pastikan Anda telah menyiapkan semua dokumen yang dibutuhkan. Dokumen-dokumen tersebut meliputi SIM lama yang masih berlaku (meski masa berlakunya hampir habis), e-KTP, pas foto berwarna latar belakang biru, foto tanda tangan di atas kertas putih, hasil tes kesehatan (e-Rikkes), dan hasil tes psikologi.
Pastikan kualitas foto yang Anda unggah cukup baik dan memenuhi persyaratan. Foto yang buram atau tidak jelas dapat menyebabkan penolakan permohonan. Siapkan juga hasil tes kesehatan dan psikologi dari fasilitas kesehatan yang telah terdaftar dan terpercaya. Pastikan hasil tes tersebut masih berlaku.
3. Ajukan Perpanjangan dan Lakukan Pembayaran
Setelah semua dokumen siap, masuk ke menu Perpanjangan SIM di aplikasi. Pilih jenis SIM yang akan diperpanjang (A, B, C, D). Unggah semua dokumen yang telah dipersiapkan sebelumnya. Pilih Satpas tujuan dan metode pengiriman SIM (diambil langsung atau dikirim melalui Pos Indonesia). Lakukan pembayaran melalui Virtual Account BNI.
Pastikan Anda melakukan pembayaran sesuai dengan jumlah yang tertera dan menyimpan bukti pembayaran sebagai arsip. Pembayaran yang tidak sesuai atau tidak lengkap dapat menyebabkan proses perpanjangan tertunda. Periksa kembali detail informasi yang Anda masukkan agar terhindar dari kesalahan.
4. Pantau Status dan Tunggu Pengiriman
Setelah pembayaran berhasil, pantau status permohonan Anda melalui menu Transaksi di aplikasi. Jika pengajuan disetujui dan SIM selesai dicetak, Anda akan menerima pemberitahuan. SIM yang telah selesai akan dikirim ke alamat yang telah Anda daftarkan.
Proses pengiriman SIM mungkin memerlukan waktu beberapa hari kerja, tergantung lokasi Anda dan layanan pengiriman yang dipilih. Jika terdapat kendala atau pertanyaan, jangan ragu untuk menghubungi layanan bantuan di aplikasi atau kantor polisi setempat.
Rincian Biaya dan Estimasi Waktu
Biaya perpanjangan SIM mengacu pada PP No. 76 Tahun 2020. Biaya dasar SIM A, B I, dan B II adalah Rp80.000, SIM C, C I, dan C II adalah Rp75.000, serta SIM D dan D I adalah Rp30.000. Biaya tambahan meliputi tes psikologi (Rp37.500 – Rp50.000), tes kesehatan (Rp30.000 – Rp50.000), dan biaya administrasi aplikasi, pengemasan, serta ongkos kirim (bervariasi).
Estimasi waktu proses perpanjangan adalah 3-7 hari kerja. Pengajuan sebelum pukul 15.00 WIB akan diproses pada hari yang sama. Jam operasional Satpas adalah Senin-Sabtu, pukul 08.00-15.00 WIB. Ingat, perpanjangan SIM hanya bisa dilakukan maksimal 90 hari sebelum masa berlaku habis. Jika SIM sudah melewati masa berlaku, Anda harus membuat SIM baru.
Proses perpanjangan SIM yang lewat masa berlaku akan memerlukan pembuatan SIM baru dari awal, termasuk mengikuti ujian teori dan praktik. Oleh karena itu, sangat penting untuk memperpanjang SIM sebelum masa berlakunya habis.
Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, Anda dapat memperpanjang SIM dengan mudah dan nyaman dari rumah. Jangan sampai telat memperpanjang SIM Anda!
Selalu pastikan informasi terbaru mengenai biaya dan prosedur perpanjangan SIM melalui website resmi Korlantas Polri atau aplikasi Digital Korlantas Polri.