Polisi Ringkus Residivis Pembobol Rumah di Banda Aceh dan Sita Ponsel Samsung Galaxy Duos
Aparat Satuan Reserse Kriminal Polresta Banda Aceh meringkus seorang residivis berinisial WA (34) setelah nekat membobol dua rumah warga di wilayah Aceh Besar dan mengondol enam unit telepon seluler, termasuk satu unit Samsung Galaxy Duos lawas milik korban. Penangkapan terhadap pelaku pelarian dari penjara ini dilakukan oleh tim Jatanras Ditreskrimum Polda Aceh bersama Opsnal Satreskrim Polresta Banda Aceh pada Kamis, 9 Juli 2026. Tersangka ditangkap tanpa perlawanan di sebuah rumah kos yang terletak di kawasan gampong Lamseupeung, Kecamatan Lueng Bata, Banda Aceh.
Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli melalui Kasat Reskrim Kompol Fadillah Aditya Pratama mengungkapkan bahwa aksi kejahatan tersebut menyasar rumah milik warga bernama Erni di Gampong teureubeh, Kota Jantho, serta rumah milik korban lain di daerah Kecamatan Krueng Barona Jaya.
Dari dua lokasi kejadian tersebut, pelaku berhasil menggasak barang berharga senilai belasan juta rupiah saat penghuni rumah sedang lengah.
"Pelaku merupakan residivis kasus serupa yang baru saja menghirup udara bebas, namun kembali melakukan aksi pembobolan rumah di wilayah hukum Polresta Banda Aceh," ujar Kompol Fadillah Aditya Pratama kepada wartawan.
Polisi terpaksa melakukan tindakan tegas terukur karena pelaku sempat mencoba mengelabui petugas saat menunjukkan lokasi penyimpanan barang bukti kejahatan.
Berdasarkan laporan resmi kepolisian, dari tangan tersangka WA, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti penting yang disembunyikan di dalam kamar kosnya.
Daftar Barang Bukti yang Disita Petugas
Pihak penyidik Polresta Banda Aceh merinci seluruh barang hasil kejahatan yang diambil pelaku dari rumah korban.
Selain dokumen kendaraan bermotor, mayoritas barang yang dicuri merupakan gawai elektronik yang mudah dijual kembali ke pasar gelap.
| No. | Nama Barang Bukti | Jumlah Unit | Kondisi Barang |
|---|---|---|---|
| 1 | Samsung Galaxy Duos | 1 | Sitaan Polisi |
| 2 | Ponsel Android Berbagai Merek | 5 | Sitaan Polisi |
| 3 | Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) | 1 | Sitaan Polisi |
Seluruh barang bukti tersebut kini ditahan di Mapolresta Banda Aceh guna kepentingan penyidikan dan proses hukum lebih lanjut. Penyidik juga sedang mendalami apakah ada penadah lokal yang menampung barang-barang elektronik murah hasil curian dari pelaku WA ini.
Ponsel tipe Samsung Galaxy Duos yang disita menjadi salah satu bukti kuat karena nomor IMEI perangkat tersebut cocok dengan kotak ponsel yang disimpan oleh korban pelapor. Meskipun seri Samsung Galaxy Duos merupakan perangkat segmen entry-level generasi lama, nilainya tetap berharga bagi korban dan menjadi bukti krusial di persidangan.
Modus Operandi Pembobolan Rumah Warga
Dalam menjalankan aksinya, tersangka WA bergerak sendirian pada malam hari menjelang subuh.
Ia mengincar rumah yang jendelanya tidak terkunci rapat atau merusak pintu belakang menggunakan alat bantu berupa obeng besi. Setelah berhasil masuk ke dalam rumah, pelaku dengan cepat menguras barang-barang yang tergeletak di ruang tamu dan kamar tidur tanpa menyadari beberapa korban terbangun. Polisi menyebut pelaku memanfaatkan kelengahan pengamanan warga gampong yang sering tidak mengunci pintu pagar.
Pihak kepolisian mengimbau warga Banda Aceh dan sekitarnya agar meningkatkan kewaspadaan lingkungan serta memastikan sistem penguncian rumah berfungsi optimal.
Atas perbuatannya, tersangka WA dijerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan. Residivis kambuhan ini kini terancam hukuman pidana penjara paling lama tujuh tahun.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow