News  

Prabowo Terbitkan Perpres: Jaga Nyawa dan Harta Jaksa Indonesia

Avatar of Mais Nurdin
Prabowo Terbitkan Perpres Jaga Nyawa dan Harta Jaksa Indonesia

Presiden Prabowo Subianto telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2025 tentang perlindungan jaksa dalam menjalankan tugas. Perpres ini diteken pada 21 Mei 2025 dan diundangkan pada hari yang sama oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi. Peraturan ini menandai langkah signifikan pemerintah dalam menjamin keamanan dan keselamatan para penegak hukum di Indonesia.

Salah satu poin krusial dalam Perpres ini adalah keterlibatan TNI dan Polri dalam memberikan perlindungan kepada jaksa. Pasal 4 secara tegas mengatur hal ini, menekankan komitmen negara dalam memastikan keselamatan para jaksa dari berbagai ancaman.

Perlindungan tersebut tidak hanya mencakup jaksa itu sendiri, tetapi juga mencakup keluarga mereka. Pasal 5 Ayat (1) menetapkan bahwa perlindungan oleh Polri juga diberikan kepada anggota keluarga, yang dijelaskan lebih lanjut pada Ayat (2) sebagai pasangan hidup dan tanggungan jaksa.

Jenis Perlindungan yang Diberikan

Perlindungan yang diberikan negara kepada jaksa bersifat komprehensif. Permintaan perlindungan resmi dari Kejaksaan menjadi dasar pemberian perlindungan tersebut (Pasal 3). Jenis-jenis perlindungan tersebut dijabarkan secara detail di Pasal 6, yang meliputi:

  • Perlindungan keamanan pribadi.
  • Perlindungan tempat tinggal.
  • Perlindungan di tempat kediaman baru atau rumah aman.
  • Perlindungan terhadap harta benda.
  • Perlindungan terhadap kerahasiaan identitas.
  • Bentuk perlindungan lain sesuai kondisi dan kebutuhan.
  • Jenis perlindungan ini dirancang untuk memberikan jaminan keamanan menyeluruh bagi jaksa dan keluarganya, mencakup berbagai aspek kehidupan mereka.

    Mekanisme perlindungan yang komprehensif ini diharapkan dapat mencegah potensi ancaman terhadap jaksa, baik ancaman fisik maupun non-fisik. Dengan adanya perlindungan ini, jaksa dapat menjalankan tugasnya secara profesional tanpa rasa takut dan khawatir akan keselamatan diri dan keluarganya.

    Pembiayaan Perlindungan

    Pasal 11 Perpres menjelaskan mengenai pembiayaan perlindungan yang diberikan oleh TNI dan Polri. Biaya operasional perlindungan akan ditanggung oleh anggaran Kejaksaan Republik Indonesia. Sumber dana lain yang sah dan tidak mengikat juga dapat digunakan untuk mendukung pembiayaan ini, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Hal ini memastikan keberlangsungan program perlindungan tanpa kendala finansial.

    Konteks dan Implikasi

    Penerbitan Perpres ini menunjukkan komitmen serius pemerintah dalam melindungi aparat penegak hukum. Pentingnya perlindungan ini juga dapat dilihat dalam konteks meningkatnya tantangan dan risiko yang dihadapi jaksa dalam menjalankan tugas, seperti ancaman dari pihak-pihak yang merasa dirugikan oleh proses penegakan hukum.

    Perpres ini diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan diri para jaksa dalam melaksanakan tugasnya, dan pada akhirnya berkontribusi pada penegakan hukum yang lebih efektif dan berintegritas. Dengan adanya jaminan perlindungan yang memadai, para jaksa dapat bekerja secara optimal tanpa harus merasa terbebani oleh risiko keamanan pribadi dan keluarga.

    Ke depannya, perlu ada evaluasi berkala terhadap efektivitas Perpres ini. Hal ini penting untuk memastikan bahwa mekanisme perlindungan yang diberikan sudah sesuai dengan kebutuhan dan tantangan yang dihadapi para jaksa di lapangan. Peningkatan pelatihan dan kapasitas bagi personel TNI dan Polri yang terlibat dalam program perlindungan juga perlu menjadi perhatian.

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *