Enam Provinsi Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor 2026

Smallest Font
Largest Font

Sejumlah pemerintah daerah di Indonesia kembali menyelenggarakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor pada periode tahun 2026. Langkah ini diambil guna meringankan beban pemilik kendaraan yang memiliki tunggakan administratif maupun pokok pajak.

Masyarakat dapat memanfaatkan momentum ini untuk mengaktifkan kembali dokumen kendaraan yang legal tanpa harus terbebani akumulasi denda yang besar. Kebijakan ini menawarkan insentif bervariasi di setiap wilayah, mulai dari penghapusan sanksi keterlambatan hingga potongan pokok pajak.

Dikutip dari Moladin, terdapat enam provinsi yang saat ini tengah memberlakukan masa keringanan pajak dengan skema dan jadwal pelaksanaan yang berbeda-beda.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerapkan pembebasan sanksi administratif untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) serta Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Program ini berjalan sejak 1 Juni sampai 31 Agustus 2026 dalam rangka memeriahkan hari ulang tahun ke-499 Kota Jakarta, dengan penyesuaian sistem otomatis tanpa perlu permohonan khusus.

Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menyediakan insentif yang berlangsung hingga Desember 2026. Keringanan di wilayah ini mencakup pemotongan pokok PKB sebesar 5 persen, pengurangan sanksi administrasi, pemotongan tunggakan pokok, serta penghapusan denda untuk periode tertentu.

Provinsi Lampung menyelenggarakan pemutihan mulai 2 Juni hingga 31 Agustus 2026. Pemilik kendaraan dengan tunggakan di atas satu tahun cukup membayar pajak tahun berjalan ditambah sebagian pokok tunggakan tahun pertama, sementara sisa denda dan tunggakan lainnya dihapuskan.

Lampung juga menyediakan pembebasan denda, penghapusan pajak progresif, diskon balik nama, potongan biaya mutasi masuk, serta insentif tambahan bagi wajib pajak yang patuh.

Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah menghapus denda pajak kendaraan dan memberikan diskon pembayaran dari 17 Mei sampai 22 Juli 2026. Kendati demikian, pemilik kendaraan wajib melunasi pokok pajak, SWDKLLJ berjalan, dan biaya administrasi, disertai potongan bagi yang membayar sebelum jatuh tempo.

Pemerintah Provinsi Bengkulu memberlakukan program serupa sejak 1 Mei hingga 31 Agustus 2026. Melalui skema yang menyederhanakan akumulasi regulasi ini, wajib pajak dibebaskan dari denda serta tunggakan lama, dan hanya perlu membayar pajak satu tahun berjalan.

Pemerintah Provinsi Bali menerapkan kebijakan berbasis kapasitas mesin kendaraan untuk pengurangan pokok PKB. Kendaraan dengan mesin hingga 200 cc memperoleh diskon 8 persen, sedangkan mesin di atas 200 cc mendapatkan potongan 9 persen, ditambah bonus pengurangan bagi wajib pajak yang selalu tertib.

Disclaimer

This article was automatically rewritten by AI based on source: moladin.com without altering the facts of the original article.
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed