Xiaomi Genjot TKDN Ponsel 4G Penuhi Aturan Baru Pemerintah Indonesia
Jakarta — Produsen teknologi asal Tiongkok, Xiaomi, berkomitmen meningkatkan investasi secara signifikan untuk mematuhi regulasi Tingkat Komponen Dalam Negeri atau aturan tkdn hp yang berlaku di Indonesia pada hari Selasa, 16 Juni 2026.
Langkah strategis ini diambil guna memenuhi kebijakan baru pemerintah Indonesia yang menetapkan batas minimal komponen lokal sebesar 30 persen bagi seluruh perangkat smartphone berteknologi 4G.
Ketetapan baru tersebut menandai kenaikan standar dari regulasi sebelumnya yang hanya mensyaratkan kandungan lokal sebesar 20 persen bagi perangkat seluler yang dipasarkan di tanah air.
Pemerintah Indonesia menetapkan aturan bahwa kriteria penilaian sertifikasi tkdn xiaomi dan produsen lainnya saat ini dapat dipenuhi melalui beberapa jalur utama. Jalur tersebut mencakup aspek perangkat keras (hardware), perangkat lunak (software), atau melalui komitmen investasi secara langsung.
Senior Vice President Xiaomi, Wang Xiang, menyatakan bahwa tahun ini akan menjadi periode peningkatan investasi yang krusial bagi perusahaan untuk memperkuat sektor pengembangan teknologi serta rekayasanya.
"Sementara kami mencapai persyaratan 20 persen sebelumnya, untuk mencapai 30 persen tanpa diragukan lagi akan membutuhkan waktu karena berbagai praktik lokalisasi yang melibatkan baterai dan bahasa."
Manajemen Xiaomi juga memandang positif pengetatan regulasi ini demi memperbaiki iklim industri di Indonesia. Pihak perusahaan berharap komitmen penuh terhadap persyaratan sertifikasi nasional ini dapat membantu menekan peredaran gawai impor ilegal di pasar domestik.
Kondisi ini menunjukkan perkembangan masif sejak tahun 2014, ketika Bloomberg mencatat valuasi Xiaomi baru berkisar US$45 miliar dan pangsa pasar ponselnya di Indonesia masih berada di luar daftar lima besar.
Peta Persaingan Kapasitas Produksi Pabrik Ponsel Lokal
Peningkatan standar komponen dalam negeri memicu penyesuaian masif pada infrastruktur produksi manufaktur elektronik di Indonesia. Beberapa produsen kompetitor telah menyiapkan fasilitas perakitan untuk mengamankan posisi pasar mereka.
Sebagai gambaran lanskap industri manufaktur ponsel saat ini, berikut adalah data kapasitas produksi dari sejumlah fasilitas pabrik yang beroperasi di Indonesia berdasarkan data resmi industri:
| Nama Produsen / Pabrik | Lokasi Fasilitas | Kapasitas Produksi Per Bulan / Tahun |
|---|---|---|
| Pabrik hp vivo di indonesia | Cikupa, Tangerang, Banten | 500.000 unit per bulan |
| Huawei (Panggung Electric Citrabuana) | Sidoarjo, Jawa Timur | 500.000 unit per tahun |
Mengenai pencapaian pemenuhan regulasi, Brand Manager Vivo Indonesia, Edy Kusuma, mengonfirmasi bahwa perusahaannya telah berhasil memenuhi persyaratan komponen lokal sebesar 30 persen tersebut.
Kendati demikian, pihak Vivo Indonesia memilih untuk tidak merinci secara mendetail terkait jalur yang mereka gunakan, apakah dominan melalui komitmen perangkat lunak, komponen perangkat keras, atau skema investasi.
Sertifikasi Perangkat Flagship Xiaomi di Database Pemerintah
Komitmen lokalisasi Xiaomi secara nyata tercermin pada lini perangkat premium mereka yang didaftarkan ke lembaga sertifikasi pemerintah Indonesia agar dapat dijual secara resmi.
Salah satu perangkat kelas atas yang tercatat telah memenuhi standar regulasi teranyar adalah varian Xiaomi 13T yang sudah lolos uji kelayakan konten lokal.
- Nama Perangkat: Xiaomi 13T
- Nomor Model Terdaftar: 2306EPN60G
- Skor Capaian TKDN: 37,20%
Capaian skor sebesar 37,20% menunjukkan bahwa pabrikan telah melampaui ambang batas minimal 30 persen yang diwajibkan oleh kementerian terkait melalui kombinasi penyerapan tenaga kerja maupun material lokal.
Kementerian Komunikasi dan Informatika bersama Kementerian Perindustrian terus memantau kepatuhan para vendor global ini guna memastikan dampak positif terhadap pertumbuhan industri manufaktur elektronik nasional.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow