Cara Daftar BPJS Ketenagakerjaan Online dan Syarat Lengkapnya

Smallest Font
Largest Font
Table of Contents
[ Show ]

Proses ini bertujuan untuk melakukan pendaftaran kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan secara online bagi Pekerja Bukan Penerima Upah (BPU) agar mendapatkan perlindungan sosial seperti Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Hari Tua (JHT).

Yang Dibutuhkan:

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  • Nomor telepon yang masih aktif
  • Alamat email aktif

Peringatan: Pastikan Anda telah menentukan jenis kepesertaan yang sesuai sebelum mendaftar. Bagi Pekerja Penerima Upah (PU) atau karyawan perusahaan, pendaftaran dilakukan langsung oleh pihak HR/personalia perusahaan, bukan mandiri.

  1. Buka website resmi BPJS Ketenagakerjaan atau aplikasi Jamsostek Mobile (JMO).
  2. Pilih kategori Bukan Penerima Upah (BPU).
  3. Isi data diri sesuai identitas kependudukan.
  4. Masukkan alamat email dan nomor telepon aktif.
  5. Verifikasi akun menggunakan kode OTP yang dikirim melalui SMS atau email.
  6. Setelah verifikasi berhasil, lanjutkan ke tahap berikutnya.
  7. Setelah data berhasil diverifikasi, pilih program perlindungan sesuai kebutuhan (Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, atau Jaminan Hari Tua).
  8. Lakukan pembayaran iuran melalui transfer bank, mobile banking, dompet digital (e-wallet), atau kanal pembayaran lain yang bekerja sama.

Setelah pembayaran berhasil diverifikasi, status kepesertaan akan aktif sesuai ketentuan sehingga peserta dapat menikmati manfaat perlindungan yang dipilih.

Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed