DPRD Gorontalo Pastikan Penyaluran Bantuan Baznas Bebas Intervensi Politik
Komisi IV DPRD Provinsi Gorontalo memastikan proses penyaluran bantuan oleh Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Provinsi Gorontalo berjalan transparan, akuntabel, serta bebas dari intervensi politik pada Senin (27/7/2026). Kepastian tersebut diperoleh setelah digelarnya rapat kerja bersama komisioner Baznas di Ruang Komisi IV untuk membahas program kerja dan klarifikasi terkait isu penyaluran bantuan, sebagaimana dilansir dari Sharenews.
Klarifikasi bersama pengelola zakat tersebut mengonfirmasi bahwa seluruh bantuan telah disalurkan sesuai prosedur operasional yang berlaku. Skema pendistribusian dana masyarakat ini terbagi menjadi dua jalur utama, yakni permohonan mandiri dan usulan lembaga.
"Hasil tabayun kami menunjukkan bahwa bantuan yang dikelola Baznas berasal dari dua mekanisme. Pertama pengajuan langsung dari masyarakat melalui proposal, dan kedua usulan hasil koordinasi pemerintah dengan instansi seperti Dinas Sosial, BKKBN, dan perangkat pemerintah lainnya," ujar Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Gorontalo, Muhammad Dzikyan.
Sistem pencairan dana bantuan sosial tersebut menerapkan mekanisme transfer non-tunai langsung ke rekening penerima manfaat. Langkah ini diambil setelah berkas administrasi dan kelayakan penerima selesai diverifikasi secara ketat.
"Baznas juga menegaskan tidak pernah menyerahkan bantuan uang tunai kepada masyarakat melalui perantara anggota DPRD. Apabila ada pihak yang mengaku telah memperjuangkan bantuan, itu sebatas penyampaian informasi atau pendampingan. Keputusan pemberian tetap berdasarkan proposal, hasil verifikasi, dan kriteria penerima yang ditetapkan Baznas, bukan karena kepentingan politik," jelas Dzikyan.
Penetapan penerima bantuan dilakukan murni berdasarkan kriteria kondisi ekonomi serta pemenuhan syarat administratif tanpa membedakan latar belakang maupun afiliasi politik tertentu. Selain program reguler, lembaga ini juga menyediakan dana tanggap darurat untuk korban bencana alam dan musibah kebakaran yang disalurkan secara cepat usai koordinasi dengan pemerintah desa.
"Untuk bantuan darurat, Baznas dapat bergerak cepat setelah memastikan kondisi di lapangan. Tidak ada perlakuan tebang pilih dalam penyaluran bantuan kepada masyarakat," tegas Dzikyan.
Melalui hasil pengawasan ini, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah mengharapkan masyarakat memahami skema kerja lembaga zakat secara utuh agar tidak terpengaruh oleh kabar yang belum terverifikasi maupun potensi politisasi bantuan.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow