DPRD Soroti Sertifikat Lahan GORR dan Minta Transparansi Data
Persoalan kelengkapan administrasi pertanahan di sepanjang jalur Gorontalo Outer Ring Road (GORR) kembali menuai sorotan dari Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo, sebagaimana dilansir dari Ulanda. Masalah kepemilikan dokumen hukum aset tersebut mengemuka di tengah pembahasan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2027. Langkah penuntasan legalitas tanah dinilai mendesak agar tidak memicu kendala berkepanjangan pada akses jalan yang kini sudah aktif digunakan masyarakat tersebut.
Anggota Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo, Yeyen Saptiani Sidiki, mempertanyakan kejelasan status sejumlah titik area yang hingga kini belum mengantongi dokumen resmi.
Menurutnya, keterbukaan informasi mengenai data lahan menjadi syarat mutlak agar proses pengawasan legislatif dapat berjalan maksimal dan tepat sasaran. "Data lokasi lahan yang belum bersertifikat harus disampaikan secara lengkap. Selanjutnya, Komisi I akan menindaklanjuti dengan melakukan peninjauan langsung ke lapangan dan berkoordinasi bersama Badan Anggaran (Banggar) DPRD untuk mencari solusi penyelesaiannya," kata Yeyen.
Desakan ini mencuat menyusul pengajuan alokasi dana tambahan oleh Bidang Pertanahan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PU-PR) Provinsi Gorontalo untuk program sertifikasi lanjutan. Yeyen menilai bahwa perincian lokasi, luas wilayah, serta kendala teknis harus dipaparkan secara transparan sebelum DPRD menyetujui pemenuhan anggaran yang diajukan.
Pemeriksaan riil ke lokasi penataan akan dijadwalkan oleh Komisi I demi menyelaraskan laporan pemerintah daerah dengan kondisi sebenarnya di lapangan. Hasil verifikasi tersebut nantinya dimanfaatkan sebagai dasar penyusunan rekomendasi bersama Badan Anggaran dalam menentukan alokasi dana penyelesaian sertifikat. Proyek infrastruktur strategis GORR sendiri berfungsi menyambungkan kawasan Bandara Djalaluddin di Kabupaten Gorontalo menuju Pelabuhan Ferry Leato di Kota Gorontalo.
Kejelasan legalitas tanah dinilai penting guna menjamin ketertiban administrasi aset daerah sekaligus mengantisipasi munculnya sengketa hukum di kemudian hari.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow