DPRD Gorontalo Utara Apresiasi Pencairan Gaji Ke-13 ASN
Anggota DPRD Kabupaten Gorontalo Utara, Windra Lagarusu, mengapresiasi langkah cepat Pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara yang mulai mencairkan Gaji Ke-13 bagi aparatur sipil negara (ASN) pada Jumat, 5 Juni 2026.
Realisasi hak ASN yang tepat waktu ini dilansir dari Gotimes dinilai sebagai wujud komitmen pemerintah daerah. Kebijakan tersebut memberikan kepastian bagi para penerima, terutama dalam menghadapi persiapan kebutuhan pendidikan anak menjelang tahun ajaran baru.
"Saya memberikan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara, khususnya Bupati dan jajaran Badan Keuangan Daerah, yang telah bergerak cepat merealisasikan pembayaran Gaji Ke-13. Ini merupakan langkah positif yang sangat dinantikan oleh para ASN," ujar Windra Lagarusu, Anggota DPRD Kabupaten Gorontalo Utara.
Politisi PKS tersebut memproyeksikan bahwa kebijakan ini tidak sekadar meningkatkan kesejahteraan pegawai. Perputaran dana tersebut juga diyakini akan memberikan dampak stimulan yang positif bagi roda perekonomian di wilayah Gorontalo Utara.
"Ketika Gaji Ke-13 dicairkan, tentu daya beli masyarakat akan meningkat. Ini akan berdampak langsung pada perputaran ekonomi daerah karena uang tersebut akan dibelanjakan kembali untuk berbagai kebutuhan," kata Windra Lagarusu, Anggota DPRD Kabupaten Gorontalo Utara.
Kemampuan pemerintah daerah dalam mengeksekusi anggaran ini juga mendapat pujian, terutama karena mampu diselesaikan di tengah adanya beban belanja prioritas daerah lainnya. Windra berharap tata kelola keuangan yang seimbang ini dapat terus dipertahankan secara konsisten.
"Yang paling penting adalah bagaimana pemerintah tetap menjaga keseimbangan antara pelayanan publik, pembangunan daerah, dan pemenuhan hak ASN. Alhamdulillah, hari ini kita melihat hal itu dapat dilakukan dengan baik," tutur Windra Lagarusu, Anggota DPRD Kabupaten Gorontalo Utara.
Pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara sendiri telah mengalokasikan anggaran total sebesar Rp16.093.700.175 demi membiayai pembayaran Gaji Ke-13 Tahun Anggaran 2026. Dana besar tersebut disalurkan kepada 3.705 penerima yang mencakup kepala daerah, wakil kepala daerah, PNS, PPPK, hingga anggota DPRD.
Selain pencairan dana pokok tersebut, pemerintah daerah setempat juga tengah mengagendakan pembayaran TPP Ke-13 bagi PNS. Alokasi TPP Ke-13 ini direncanakan sebesar 50 persen dari besaran tarif TPP yang telah ditetapkan dalam anggaran daerah.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow