DPRD Gorontalo Utara Rampingkan Struktur Dinas dari 23 Menjadi 14
DPRD Kabupaten Gorontalo Utara menggelar Rapat Paripurna ke-45 terkait pembahasan Ranperda Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. Agenda ini membahas penataan ulang struktur organisasi pemerintah daerah, seperti dilansir dari Gotimes.
Ketua Komisi I DPRD Gorontalo Utara, Robinson Puluhulawa, membacakan laporan hasil pembahasan atas Ranperda inisiatif Bupati Gorontalo Utara tersebut. Penataan ini memangkas jumlah dinas dari yang sebelumnya 23 menjadi 14 dinas.
Robinson menjelaskan bahwa penataan tersebut dilakukan dengan merampingkan sembilan dinas ke perangkat daerah lain. Kebijakan ini dipastikan tidak menghilangkan fungsi pelayanan publik kepada masyarakat.
"Pada hakikatnya adalah upaya pemerintah daerah melakukan penggabungan beberapa urusan dengan urusan lainnya pada dinas tertentu, dan tidak ada satu urusan atau layanan pemerintah daerah yang dinyatakan hilang, tetapi hanya berpindah tempat dari dinas satu ke dinas lainnya," kata Robinson saat membacakan laporan Komisi I.
Sembilan dinas yang dilebur meliputi Dinas Pariwisata dan Kebudayaan, Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, serta Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. Selain itu, terdapat Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Dinas Kelautan dan Perikanan, Dinas Perhububungan, Dinas Ketahanan Pangan, serta Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan.
Dalam skema peleburan tersebut, urusan kebudayaan digabung ke Dinas Pendidikan menjadi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan. Sementara sektor pariwisata dialihkan ke Dinas Kepemudaan dan Olahraga, membentuk Dinas Kepemudaan, Olahraga, Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.
Dinas Pengendalian Penduduk dan KB serta Dinas PPPA dilebur ke dalam Dinas Kesehatan. Penggabungan ini menghasilkan Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
Sektor pemukiman dan pertanahan kini menyatu dengan pekerjaan umum di bawah Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan. Adapun Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa kini berada di bawah Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa.
Dinas Kelautan dan Perikanan serta Dinas Perhubungan dilebur ke Dinas Lingkungan Hidup. Sementara Dinas Ketahanan Pangan serta Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan disatukan menjadi Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan.
Dinas dan Badan yang Dipertahankan
Terdapat tujuh dinas yang tetap berdiri sendiri tanpa penggabungan. Instansi tersebut mencakup Satpol Satuan Polisi Pamong Praja dan Kebakaran, Dinas Dukcapil, Dinas Kearsipan dan Perpustakaan, Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja, Dinas Perdagindrin KUKM, Dinas Kominfo, serta Dinas PM-PTSP.
Untuk tingkat badan, Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan Daerah berganti nama menjadi Badan Perencanaan, Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Baperida). Perubahan nomenklatur juga terjadi pada Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan yang menjadi BKPSDM, sedangkan BKEU, Kesbangpol, dan BPBD tidak berubah.
Secara keseluruhan, penataan ini memangkas total perangkat daerah di Gorontalo Utara dari 42 menjadi 33 instansi. Komisi I DPRD menyepakati langkah efisiensi ini, namun meminta Bupati untuk memaparkan estimasi penghematan anggaran yang dihasilkan terhadap APBD.
"Komisi I meminta Bupati dalam penyampaian pendapat akhir berkenan menyampaikan sejumlah gambaran penghematan sebagai implikasi atas ditetapkannya peraturan daerah ini," ujarnya.
Robinson menambahkan, penjelasan rinci mengenai kalkulasi efisiensi anggaran tersebut dapat disampaikan pada paripurna berikutnya, termasuk saat penyusunan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2027.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow