Harga Emas Pegadaian Turun Serentak Hari Ini Cetakan Antam dan UBS Merosot

Smallest Font
Largest Font

Pergerakan harga emas batangan di Pegadaian mengalami penurunan serentak dari berbagai merek pada perdagangan hari Rabu, 8 Juli 2026. Penurunan ini memicu perhatian para pelaku pasar yang memantau pergerakan harga komoditas harian.

Koreksi harga ini melanda seluruh jenis emas batangan yang tersedia di Pegadaian, termasuk merek Antam, UBS, Galeri 24, hingga Antam Mulia Retro. Penurunan serentak ini menjadi kelanjutan tren fluktuasi komoditas setelah sebelumnya penurunan signifikan juga tercatat pada Kamis, 11 Juni 2026.

Informasi ini bukan saran investasi. Konsultasikan dengan penasihat keuangan.

Rincian Penurunan Harga Emas Batangan di Pegadaian

Berdasarkan pemantauan dari produsen resminya di Jakarta pada hari Rabu pukul 09.00 WIB, harga emas batangan Antam mengawali hari dengan tren melemah. Pegadaian menyediakan variasi berat emas batangan yang cukup beragam guna memenuhi kebutuhan pasar domestik.

Untuk jenis emas Antam, Galeri 24, dan Antam Mulia Retro, ukuran berat yang tersedia mulai dari pecahan kecil 0,5 gram hingga ukuran besar mencapai 1.000 gram atau 1 kilogram. Sementara itu, khusus untuk jenis emas UBS, ukuran berat yang tersedia di Pegadaian berkisar dari 0,5 gram hingga batas maksimal 500 gram.

Daftar Ukuran Berat Emas yang Tersedia

Para investor yang meminati investasi emas batangan dapat memilih ukuran berat sesuai dengan target likuiditas masing-masing. Berikut adalah variasi ukuran berat emas yang dipasarkan oleh Pegadaian beserta anak perusahaannya:

  • Ukuran berat pecahan kecil: 0,5 gram, 1 gram, dan 2 gram.
  • Ukuran berat pecahan menengah: 5 gram, 10 gram, 25 gram, dan 50 gram.
  • Ukuran berat pecahan besar: 100 gram, 250 gram, 500 gram, hingga 1.000 gram.
Harga Emas Hari Ini 7 Juli 2026 Harga Emas Antam UBS Galeri24 | infobanktv

Aspek Regulasi Pajak dan Ketentuan Transaksi

Pembelian dan penjualan kembali emas batangan di Indonesia diatur secara ketat melalui regulasi perpajakan guna menjamin legalitas tata niaga. Berdasarkan regulasi PMK No. 34/PMK.10/2017, transaksi harga jual emas batangan dari ukuran 1 gram hingga 1.000 gram dikenakan potongan pajak resmi.

Masyarakat yang melakukan transaksi perlu memahami pajak beli emas. Sesuai aturan, pembelian emas batangan dikenakan Pajak Penghasilan atau PPh Pasal 22 sebesar 0,45 persen bagi pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP, sedangkan bagi non-NPWP dikenakan tarif sebesar 0,9 persen yang disertai dengan bukti potong pajak.

Aturan Pen penjualan Kembali atau Buyback

Selain ketentuan saat membeli, pemerintah juga menerapkan aturan buyback emas ketika investor ingin mencairkan aset mereka. Untuk transaksi penjualan kembali emas batangan ke produsen resmi dengan nominal di atas Rp10 juta, terdapat pengenaan PPh Pasal 22.

Potongan pajak ini sebesar 1,5 persen untuk pemegang NPWP dan sebesar 3 persen untuk masyarakat yang non-NPWP. Biaya potongan tersebut akan langsung diambil dari total nilai transaksi buyback yang diterima oleh pihak konsumen.

Meskipun terdapat penurunan harga komoditas pada hari ini, emas batangan fisik dinilai sebagai instrumen investasi yang menarik bagi sebagian besar masyarakat. Hal ini dikarenakan karakteristik nilainya yang cenderung stabil dalam jangka panjang untuk menjaga daya beli dari inflasi.

Faktor keamanan produk juga menjadi pertimbangan utama mengapa masyarakat memilih saluran resmi. Emas batangan fisik dari produsen terpercaya umumnya dilengkapi dengan sertifikat resmi, nomor seri, kepastian kadar, serta berat yang jelas untuk menjamin keamanan investasi secara optimal.

Kondisi pasar komoditas domestik saat ini terus bergerak dinamis mengikuti fluktuasi perdagangan instrumen keuangan global dan regional. Fluktuasi harga harian menjadi bagian dari risiko pasar yang biasa dihadapi oleh para pelaku investasi emas fisik di tanah air.

Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed