Kejati Gorontalo Tegaskan Tidak Ada Penahanan Terhadap Bupati Bone Bolango Ismet Mile
Dilansir dari Sharenews, Kejaksaan Tinggi Gorontalo memastikan tidak ada tindakan penahanan terhadap Bupati Bone Bolango, Ismet Mile. Klarifikasi ini merespons beredarnya unggahan media sosial yang memperlihatkan foto sang bupati mengenakan rompi tahanan Kejaksaan RI. Unggahan akun Facebook Gtlo Karlota tersebut menyertakan tulisan "Yang Menonaktifkan" serta narasi seolah-olah berkaitan dengan kondisi terkini.
Berdasarkan hasil verifikasi, konten tersebut dikategorikan sebagai narasi menyesatkan atau false context. Foto Ismet Mile memakai rompi tahanan tindak pidana korupsi merupakan dokumentasi lama. Momen tersebut direkam saat ia menghadapi proses hukum perkara dugaan penyalahgunaan APBD Kabupaten Bone Bolango Tahun Anggaran 2008.
Kala itu, Kejaksaan menahan Ismet Mile saat menjabat sebagai Bupati Bone Bolango. Dalam penanganan kasus yang sama, Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Bone Bolango, Ibrahim Ntau, turut ditetapkan sebagai tersangka.
Penyebaran kembali dokumentasi lama tanpa keterangan waktu dinilai menyesatkan persepsi publik. Dalam dunia jurnalistik dan pemeriksaan fakta, penyajian foto lama untuk menggambarkan situasi baru dikelompokkan sebagai false context. Praktik ini tidak mengubah materi foto, melainkan menghapus konteks waktu sehingga memicu kekeliruan pemahaman. Fenomena tersebut kerap bermunculan di jejaring sosial, terutama ketika bertepatan dengan dinamika politik daerah.
Masyarakat diimbau agar memeriksa waktu pembuatan dokumentasi sebelum membagikan informasi. Langkah verifikasi dapat dilakukan dengan membandingkan pemberitaan media massa kredibel. Kejati Gorontalo kembali menegaskan bahwa Ismet Mile tidak menjalani penahanan baru. Narasi yang menyertai foto lama tersebut berpotensi menggiring opini publik secara keliru.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow