Kemendikdasmen Restui Pembentukan Bidang Sarpras Disdik Kota Gorontalo
Gagasan Pemerintah Kota Gorontalo untuk membentuk Bidang Sarana dan Prasarana pada Dinas Pendidikan setempat disetujui oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah RI pada Sabtu, 25 Juli 2026. Langkah ini diambil usulan Wali Kota Gorontalo Adhan Dambea sempat ditolak Pemerintah Provinsi Gorontalo, dilansir dari Ulanda. Penolakan dari pemerintah provinsi sebelumnya disampaikan melalui surat Biro Organisasi Pemerintah Provinsi Gorontalo Nomor 000.8/Organisasi/369.
Alasan penolakan tersebut merujuk pada Permendikbud Nomor 16 Tahun 2018 tentang pedoman organisasi dan tata kerja dinas pendidikan yang dinilai tidak memuat dasar hukum bagi pembentukan bidang sarpras. Kondisi itu memicu pertanyakan dari pihak pemerintah kota sebab struktur Bidang Pendidikan Non Formal masih dipertahankan beberapa daerah di Provinsi Gorontalo meskipun nomenklaturnya tidak diatur eksplisit. Guna menyelesaikan hambatan administrasi tersebut, Wali Kota Adhan Dambea mengutus Sekretaris Daerah Ismail Madjid, Inspektur Daerah, serta Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Gorontalo Husin Ali untuk berkonsultasi langsung ke pemerintah pusat.
"Alhamdulillah, pembentukan Bidang Sarana dan Prasarana disetujui Mendikdasmen. Mereka salut dengan semangat Pak Wali untuk memajukan pendidikan di daerah," kata Kepala Dinas Pendidikan Kota Gorontalo, Husin Ali.
Pihak kementerian menganggap pembentukan bidang khusus ini penting sebagai instrumen penguat layanan dan pemerataan fasilitas belajar mengajar di sekolah. Pemerintah Kota Gorontalo kini diminta melengkapi syarat formal agar surat persetujuan resmi diterbitkan. "Kami diminta segera mengajukan surat resmi dari wali kota. Setelah itu baru akan diterbitkan surat persetujuan dari Mendikdasmen," ujar Husin.
Kehadiran unit kerja baru ini ditargetkan dapat menuntaskan persoalan infrastruktur pendidikan secara lebih fokus, mulai dari pembangunan ruang kelas baru, perbaikan bangunan sekolah, hingga penyediaan fasilitas penunjang pembelajaran. Di sisi lain, isu dinamika politik yang sempat mewarnai perbedaan keputusan antara Pemprov Gorontalo dan pusat tidak ditanggapi secara khusus, mengingat Biro Organisasi Pemprov Gorontalo sejauh ini hanya menyampaikan alasan normatif berbasis regulasi.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow