Sebelum Menyebut “Ditolak”, Pemprov Sebaiknya Membaca Surat Kemendikdasmen Lebih Jeli
Beranda Headline Sebelum Menyebut “Ditolak”, Pemprov Sebaiknya Membaca Surat Kemendikdasmen Lebih Jeli
Ulanda.id — Satu kata dalam pemberitaan bisa mengubah makna sebuah dokumen. Itu yang kini dipersoalkan Pemerintah Kota Gorontalo setelah muncul pemberitaan yang menyebut Kemendikdasmen menolak usulan Wali Kota Gorontalo terkait penataan urusan pendidikan.
Pemkot meminta persoalan tersebut dilihat kembali dari dokumen resmi. Sebab, berdasarkan surat Sekretaris Jenderal Kemendikdasmen Nomor 17461/B/MDM.A/OT.00.01/2026 tertanggal 11 Agustus 2026, kementerian justru menyampaikan apresiasi terhadap langkah Pemerintah Kota Gorontalo dalam mengoptimalkan urusan pendidikan, terutama pengelolaan sarana dan prasarana.
Ada bagian lain yang tak kalah penting. Kemendikdasmen menyatakan pedoman terbaru mengenai organisasi perangkat daerah bidang pendidikan masih dalam proses penyusunan. Karena itu, tindak lanjut penataan kelembagaan akan ditentukan setelah pedoman tersebut ditetapkan.
Di sinilah Pemkot melihat persoalannya.
“Belum ditentukan” bukan “ditolak”.
Perbedaan dua istilah itu bukan sekadar permainan kata. Dalam administrasi pemerintahan, keduanya memiliki konsekuensi yang berbeda. Yang pertama menunjukkan proses masih menunggu dasar kebijakan. Yang kedua berarti sebuah usulan telah mendapatkan keputusan penolakan.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Gorontalo, Husin Ali, merupakan salah satu pejabat yang ikut dalam konsultasi langsung ke kementerian. Ia datang bersama Sekretaris Daerah Kota Gorontalo Ismail Madjid, Inspektur Taufik Dunggio, dan Kepala Bagian Organisasi Ramdhan Datunsolang.
Dalam pertemuan dengan Sesditjen PAUD, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah, Eko Susanto, Husin menangkap suasana yang menurutnya justru jauh dari kesan penolakan.
“Yang kami rasakan dalam pertemuan itu justru apresiasi yang luar biasa terhadap inisiatif Pak Walikota. Kami datang untuk berkonsultasi, menjelaskan kebutuhan daerah dan mencari bentuk yang paling tepat agar tetap selaras dengan kebijakan pemerintah pusat,” ujar Husin.
Pernyataan Husin memiliki bobot karena ia berada langsung dalam forum konsultasi tersebut. Kesannya juga tidak berdiri sendiri. Isi surat Sekjen Kemendikdasmen yang menyebut apresiasi terhadap langkah Pemkot menjadi pijakan administratif yang digunakan pemerintah kota untuk menjelaskan posisi mereka.
Pemkot pun memilih tidak membawa persoalan itu menjadi pertarungan politik antara Wali Kota Adhan Dambea dan Pemerintah Provinsi Gorontalo.
Juru Bicara Wali Kota Gorontalo mengatakan Pemkot tetap menghormati kewenangan pembinaan Pemerintah Provinsi. Namun, penghormatan tersebut tidak berarti pemerintah kota harus menerima begitu saja kesimpulan yang dinilai tidak sesuai dengan isi dokumen.
“Pemkot tidak ingin menghabiskan energi untuk berpolemik. Kami menghormati Pemerintah Provinsi dan mekanisme pembinaan yang ada. Tetapi kami juga berharap setiap informasi yang disampaikan kepada publik dibangun berdasarkan dokumen yang dibaca secara utuh,” katanya.
Menurut dia, surat Kemendikdasmen sudah memberikan penjelasan mengenai tahapan kebijakan tersebut.
“Surat Kemendikdasmen jelas menyebut apresiasi dan menyatakan tindak lanjut akan ditentukan setelah pedoman baru ditetapkan. Jadi, jangan sampai istilah ‘belum ditentukan’ berubah menjadi ‘ditolak’,” ujarnya.
Di balik polemik istilah itu terdapat persoalan yang lebih substantif: bagaimana pemerintah mengelola pendidikan.
Adhan Dambea Tegaskan Pentingnya Komitmen DPRD dalam Menjalankan Amanah Rakyat
Pemkot Gorontalo mengatakan penataan organisasi bukan tujuan akhir. Struktur pemerintahan hanyalah instrumen untuk memastikan pelayanan berjalan lebih efektif.
Kebutuhan sekolah, terutama sarana dan prasarana, harus dapat dipetakan secara akurat. Dari sana pemerintah menyusun perencanaan, pembangunan, rehabilitasi, hingga pengawasan.
Struktur adalah alat. Pelayanan adalah tujuan.
Dalam proses konsultasi, praktik baik pengelolaan pendidikan dari daerah lain, termasuk Purwakarta, turut menjadi referensi pembelajaran. Pemkot ingin mencari pola yang dapat diterapkan sesuai kebutuhan daerah tanpa keluar dari koridor kebijakan pemerintah pusat.
Karena itu, menurut Juru Bicara Wali Kota, Adhan Dambea tidak sedang mengejar kemenangan dalam perdebatan.
“Pak Walikota tidak sedang mencari kemenangan dalam pemberitaan, apalagi mengejar penghargaan. Yang sedang dikerjakan adalah bagaimana pelayanan pemerintah semakin baik dan kebutuhan masyarakat, khususnya anak-anak dan sekolah, bisa dijawab,” katanya.
Jika terdapat kebijakan yang membutuhkan kepastian, kata dia, pemerintah kota akan berkonsultasi. Jika pedoman baru telah ditetapkan, Pemkot siap menyesuaikan.
“Kalau ada kebijakan yang perlu dikonsultasikan, kami konsultasikan. Kalau ada pedoman baru, kami sesuaikan. Yang penting pekerjaan untuk masyarakat tetap berjalan,” ujarnya.
Pemkot tidak menutup pintu terhadap kritik Pemerintah Provinsi. Bahkan, fungsi pembinaan tersebut disebut tetap diperlukan agar penyelenggaraan pemerintahan daerah berjalan sesuai aturan.
Tetapi kritik, menurut juru bicara wali kota, akan lebih kuat apabila disertai dasar regulasi dan dokumen yang dapat diperiksa publik.
Adhan Dambea: Teladan Kepemimpinan yang Tegas dan Menginspirasi
“Kalau dikatakan ditolak, tentu publik berhak mengetahui surat penolakannya. Kalau dikatakan bertentangan dengan regulasi, tunjukkan norma yang dilanggar. Kami terbuka terhadap koreksi. Tetapi jangan membuat kesimpulan yang lebih jauh daripada dokumen yang menjadi sumbernya,” katanya.
Ia juga menolak jika persoalan teknis kelembagaan tersebut dibingkai sebagai konflik antara wali kota dan gubernur.
“Ini bukan pertarungan Walikota dengan Gubernur. Pemerintah Provinsi punya fungsi pembinaan, Pemerintah Kota punya kebutuhan pelayanan, dan pemerintah pusat punya pedoman. Semuanya bisa berjalan dalam mekanisme yang sama,” ujarnya.
Bagi Pemkot Gorontalo, pilihan akhirnya sederhana. Ketika pusat belum menetapkan pedoman baru, pemerintah kota memilih menunggu sambil tetap bekerja.
Tidak mengejar polemik. Tidak menjadikan penghargaan sebagai tujuan. Dan tidak menjadikan perbedaan tafsir administratif sebagai alasan untuk menghentikan pekerjaan.
Sebab ukuran keberhasilan pemerintah bukan terletak pada siapa yang paling keras dalam perdebatan, melainkan pada seberapa jauh kebijakan akhirnya dirasakan masyarakat.
Dalam konteks pendidikan, ukurannya bahkan lebih sederhana: sekolah yang lebih layak, sarana yang lebih memadai, pengelolaan yang lebih baik, dan anak-anak yang memperoleh layanan pendidikan sebagaimana mestinya.
Di tengah perdebatan tentang satu kata—“ditolak”—Pemkot Gorontalo memilih kembali pada pekerjaan yang lebih konkret: memperbaiki layanan.
Dan jika dokumen pemerintah memang menjadi dasar sebuah kesimpulan, maka membacanya secara utuh bukan sekadar pilihan. Itu bagian dari tanggung jawab kepada publik.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow