Kepala SD di Gorontalo Utara Diduga Mengaku Wartawan Saat Jam Kerja

Smallest Font
Largest Font

Seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menjabat sebagai kepala sekolah dasar di Kecamatan Tolinggula, Kabupaten Gorontalo Utara, diduga menyatakan dirinya sebagai wartawan secara terang-terangan saat jam dinas masih berlangsung. Peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 11.00 Wita ketika seorang jurnalis tengah melakukan wawancara dengan kepala sekolah menengah pertama di wilayah tersebut, seperti dilansir dari Gotimes. Di tengah proses wawancara, oknum kepala sekolah dasar itu datang menghampiri dan memperlihatkan kartu identitas wartawan miliknya tanpa diminta, lalu menyatakan bahwa dirinya juga berprofesi sebagai jurnalis.

Tindakan tersebut menuai sorotan karena dilakukan pada jam kerja operasional ASN, di saat yang bersangkutan memiliki kewajiban melekat untuk menjalankan fungsinya sebagai kepala sekolah.

Kondisi ini kemudian dikonfirmasikan kepada Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Gorontalo Utara untuk mendapatkan kejelasan mengenai status kedinasannya. Sekretaris BKPP Gorontalo Utara, Olvin Uno, menyatakan bahwa pihaknya baru menerima laporan tersebut dan menyarankan agar masalah ini dikoordinasikan terlebih dahulu dengan Dinas Pendidikan.

“Langsung ke Disdik dulu pak. Saya juga baru dapat info,” ujar Olvin Uno saat dikonfirmasi awak media. Merespons hal itu, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Gorontalo Utara, Abdul Wahab Paudi, menyatakan akan melakukan penelusuran lebih lanjut mengenai laporan yang masuk.

“Baik, saya cek dulu, makasih infonya,” singkat Abdul Wahab Paudi. Jika dugaan tersebut terbukti benar, hal ini berpotensi menjadi masalah serius terkait profesionalisme ASN serta kepatuhan terhadap regulasi hukum yang berlaku. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, setiap ASN berkewajiban menjaga integritas, profesionalisme, netralitas, serta terbebas dari benturan kepentingan.

Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil menegaskan kewajiban PNS untuk melaksanakan tugas kedinasan dengan penuh pengabdian, kejujuran, kesadaran, dan tanggung jawab selama jam kerja.

Di sisi lain, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menyebutkan bahwa wartawan adalah orang yang secara teratur melakukan kegiatan jurnalistik. Meski tidak ada larangan eksplisit bagi ASN untuk menjadi jurnalis, aktivitas sekunder tersebut sama sekali tidak boleh mengganggu tugas kedinasan utama, memicu konflik kepentingan, atau menabrak aturan disiplin pegawai. Hingga saat ini, awak media masih berupaya mendapatkan klarifikasi langsung dari oknum kepala sekolah bersangkutan mengenai motif menunjukkan kartu pers saat jam dinas demi menjaga keberimbangan berita.

Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow