KIP Kuliah 2026 Terapkan Batas Penghasilan Orang Tua Berbasis UMP

Smallest Font
Largest Font

Skema penentuan kondisi ekonomi pendaftar Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah 2026 resmi mengalami penyesuaian aturan dibanding periode sebelumnya. Seperti dilansir dari Id, pemerintah tidak lagi menetapkan nominal tunggal untuk batas pendapatan kotor gabungan orang tua atau wali.

Skema acuan penerimaan kini dialihkan menggunakan nilai Upah Minimum Provinsi (UMP) di kawasan tempat tinggal calon mahasiswa. Kebijakan ini menggantikan patokan lama yang membatasi penghasilan gabungan maksimal Rp4 juta per bulan atau Rp750 ribu per anggota keluarga.

Penggunaan acuan UMP menyebabkan batas kelayakan ekonomi peserta berbeda di setiap wilayah. Calon penerima wajib memastikannya dengan menghitung total pendapatan kotor orang tua di bawah standar UMP daerah domisili.

Meskipun pendapatan gabungan berada di bawah UMP, calon peserta tidak langsung otomatis lolos seleksi. Setiap perguruan tinggi tetap melakukan tahap verifikasi serta validasi dokumen pendukung secara ketat.

Peserta yang belum terdaftar dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) diwajibkan menyiapkan dokumen tambahan berupa Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM). Berkas ini menjadi acuan verifikasi kelayakan ekonomi oleh pihak kampus.

Pemerintah mengimbau peserta melengkapi berkas ini lebih awal demi memperlancar proses verifikasi pendaftaran. Pengurusan SKTM membutuhkan beberapa syarat administratif dari tingkat RT hingga kelurahan.

Persyaratan Berkas Pengurusan SKTM

Prosedur pengurusan SKTM di setiap daerah umumnya membutuhkan beberapa kelengkapan dokumen administratif dasar meliputi:

  • Fotokopi KTP dan Kartu Keluarga (KK).
  • Surat pengantar resmi dari RT/RW serta desa atau kelurahan setempat.
  • Formulir permohonan SKTM.
  • Surat pernyataan penghasilan orang tua bermeterai.

Pemohon harus memastikan seluruh data dalam berkas administratif tersebut valid dan mencerminkan kondisi ekonomi keluarga yang sebenarnya.

Prosedur Pengajuan SKTM di Daerah

Proses pemuatan SKTM diawali dengan mendatangi kantor desa atau kelurahan setempat membawa surat pengantar RT/RW. Petugas akan memproses formulir awal sebelum pendaftar melanjutkan ke tahapan berikutnya.

Langkah selanjutnya adalah membawa seluruh berkas ke instansi terkait sesuai regulasi daerah, yang pada wilayah tertentu melibatkan Dinas Sosial kabupaten/kota. Peserta wajib mencermati alur administratif khusus yang berlaku di wilayah masing-masing.

Seluruh berkas yang diserahkan bakal melalui proses verifikasi lapangan atau data. Apabila seluruh pemeriksaan dinyatakan sesuai, dokumen SKTM sah digunakan untuk keperluan penetapan penerima KIP Kuliah di kampus tujuan.

Petunjuk Pengisian Data Penghasilan Orang Tua

Pengisian nilai penghasilan orang tua pada formulir pendaftaran KIP Kuliah wajib disesuaikan dengan kondisi riil keluarga melalui petunjuk berikut:

  • Kedua orang tua bekerja: Cantumkan jenis pekerjaan dan total rincian pendapatan ayah serta ibu secara akurat.
  • Hanya satu orang tua bekerja: Anggota keluarga yang tidak bekerja ditulis statusnya sebagai "tidak bekerja" atau "mengurus rumah tangga" dengan isi penghasilan Rp0.
  • Orang tua tidak bekerja karena lansia atau sakit: Tuliskan kondisi kesehatan tersebut sesuai kenyataan pada kolom yang tersedia.
  • Pendaftar berstatus yatim piatu: Isikan data pekerjaan beserta pendapatan milik wali yang menanggung biaya hidup sehari-hari.
  • Orang tua bercerai: Isian data disesuaikan dengan hak pengasuhan serta ketentuan formulir yang berlaku.

Seluruh nominal dan rincian data yang diisi akan diperiksa kembali secara menyeluruh dalam proses verifikasi akhir oleh perguruan tinggi.

Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed