DPRD Gorontalo Dorong Penerbitan Pergub Hak Penyandang Disabilitas

Smallest Font
Largest Font

Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Gorontalo, Manaf Abidin Hamzah, mendorong Pemerintah Provinsi Gorontalo segera menerbitkan Peraturan Gubernur sebagai aturan pelaksana Perda Nomor 4 Tahun 2023 tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas. Langkah ini penting untuk memperkuat akses pelayanan publik bagi penyandang disabilitas, sebagaimana dilansir dari Gotimes.

Dorongan tersebut disampaikan Manaf dalam rapat konsultasi Komisi IV DPRD Provinsi Gorontalo bersama 10 organisasi perangkat daerah mitra. Pembahasan yang melibatkan Dinas Sosial serta Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Gorontalo ini digelar dalam rangka penyusunan Ranperda APBD Perubahan Tahun Anggaran 2026.

Manaf menegaskan bahwa keberadaan Perda perlu ditindaklanjuti dengan aturan teknis yang jelas agar implementasi di lapangan tidak sekadar menjadi formalitas belaka.

"Perda ini jangan sampai hanya menjadi aturan di atas kertas. Harus ada tindak lanjut yang jelas melalui Pergub sehingga pelaksanaannya dapat dipahami dan dijalankan oleh seluruh OPD," ujar Manaf Abidin Hamzah, Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Gorontalo.

Akses pelayanan bagi kelompok rentan dinilai masih menghadapi rintangan nyata. Prosedur administratif yang tampak sederhana bagi masyarakat umum kerap menjadi hambatan berat bagi warga berkebutuhan khusus saat mendatangi kantor pemerintahan.

"Ada orang yang mungkin bagi kita hanya butuh beberapa menit untuk mengurus pelayanan. Tapi bagi penyandang disabilitas, untuk masuk ke kantor saja kadang sudah menjadi perjuangan. Hal-hal seperti ini tidak boleh luput dari perhatian pemerintah," kata Manaf Abidin Hamzah, Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Gorontalo.

Persoalan tersebut juga mengemuka saat Manaf menjadi pemateri dalam Workshop Finalisasi Matriks RAD PUG di Hotel Aston, di mana sejumlah peserta mengeluhkan kendala aksesibilitas harian. Manaf menekankan keberhasilan pembangunan daerah tidak boleh hanya diukur dari besarnya anggaran, melainkan dari keadilan manfaat bagi kelompok rentan.

"Yang paling mudah terpinggirkan justru harus paling kita dengar. Penyandang disabilitas tidak meminta dikasihani. Mereka hanya ingin haknya dipenuhi, aksesnya dibuka, dan diperlakukan sebagai warga yang sama," tegas Manaf Abidin Hamzah, Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Gorontalo.

Penerbitan Pergub diharapkan mampu mengubah komitmen normatif menjadi kebijakan konkret dan pelayanan publik yang inklusif di seluruh tingkatan pemerintah daerah Gorontalo.

Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed