Pemerintah Terapkan Mekanisme Swakelola Revitalisasi Satuan Pendidikan

Smallest Font
Largest Font

Program Strategis Nasional Revitalisasi Satuan Pendidikan menjadi langkah prioritas pemerintah dalam mempercepat perbaikan infrastruktur sekolah di berbagai wilayah. Pelaksanaan program ini memicu perhatian terkait wewenang pengelolaan proyek di tingkat daerah karena mekanismenya berbeda dari pembangunan konvensional. Dikutip dari Gotimes, Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2025 menetapkan bahwa Program Revitalisasi Satuan Pendidikan menjadi bagian percepatan pembangunan sektor pendidikan di bawah Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).

Langkah ini diambil untuk membenahi sarana dan prasarana guna mendongkrak mutu pembelajaran. Data dari Kemendikdasmen memperlihatkan terdapat lebih dari 174 ribu satuan pendidikan yang memiliki ruang kelas dengan kerusakan kategori sedang hingga berat. Selain itu, ada lebih dari 219 ribu satuan pendidikan yang belum mencapai Standar Nasional Pendidikan pada aspek sarana dan prasarana.

Pelaksanaan program revitalisasi ini tidak menggunakan jasa kontraktor melalui sistem tender seperti proyek pemerintah pada umumnya, melainkan memakai sistem swakelola. Berdasarkan petunjuk teknis Direktorat Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah, pembangunan dikerjakan oleh Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP).

P2SP dibentuk oleh sekolah penerima bantuan dengan anggota yang terdiri atas kepala sekolah, guru, komite sekolah, serta elemen masyarakat. Tim ini memegang tanggung jawab penuh mulai dari penyusunan dokumen teknis, pelaksanaan fisik pembangunan, hingga penyerahan laporan pertanggungjawaban dana. Sistem pengiriman anggaran juga dirancang secara khusus melalui transfer langsung. Dana bantuan pemerintah dikirim langsung dari Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) menuju rekening resmi milik satuan pendidikan lewat bank penyalur tanpa melalui rekening pemerintah daerah ataupun dinas pendidikan.

Peran Pemerintah Daerah dan Sistem Pengawasan

Pemerintah daerah tetap memegang peranan dalam tahapan pelaksanaan program ini. Dokumen petunjuk teknis membatasi fungsi daerah pada aspek koordinasi, verifikasi data, monitoring, evaluasi, serta pendampingan sesuai porsi kewenangan masing-masing.

Dinas Pendidikan di tingkat kabupaten dan kota bertugas melakukan konfirmasi terhadap data sasaran. Mereka juga diwajibkan menandatangani dokumen administrasi yang menjadi prasyarat sebelum penetapan sekolah penerima bantuan dilakukan.

Sistem Pengawasan Berlapis

Pengawasan jalannya program ini diterapkan secara berlapis oleh lintas lembaga. Selain pemantauan langsung dari Kemendikdasmen melalui Direktorat teknis, pengawasan juga melibatkan Balai Penjaminan Mutu Pendidikan (BPMP) dan pemerintah daerah.

Unsur pengawas teknis, komite sekolah, hingga lembaga pemeriksa resmi seperti Inspektorat Jenderal, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), serta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) turut dilibatkan. Kejaksaan juga dapat mengambil peran pengawalan dalam situasi tertentu guna mengamankan pembangunan strategis sesuai regulasi.

Landasan hukum program ini bersandar pada sejumlah regulasi, termasuk Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2025 dan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Aturan lain yang mengikat adalah Peraturan LKPP Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pedoman Swakelola serta Petunjuk Teknis Bantuan Pemerintah Revitalisasi Satuan Pendidikan.

Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow