Pemerintah Salurkan PIP 2026 Termin Kedua untuk Siswa Sekolah
Pemerintah menyalurkan bantuan pendidikan Program Indonesia Pintar (PIP) 2026 untuk siswa keluarga kurang mampu dari jenjang SD hingga SMA sederajat. Proses penyaluran dana pendidikan ini memasuki Termin Kedua pada Agustus 2026, seperti dilansir dari Id.
Penyaluran termin kedua menyasar peserta didik penerima SK Nominasi dan siswa yang belum menerima pencairan di periode pertama. Masyarakat bisa memantau status penerimaan bantuan secara mandiri melalui HP.
Pengecekan data penerima dilakukan melalui portal resmi Sistem Informasi Program Indonesia Pintar (Sipintar Enterprise). Orang tua atau siswa hanya perlu menyiapkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Proses pengecekan diawali dengan mengakses laman resmi [https://pip.kemendikdasmen.go.id/](https://pip.kemendikdasmen.go.id/). Pilih kolom "Cari Penerima PIP" yang tersedia di halaman utama situs.
Masukkan NISN beserta NIK siswa yang sesuai dengan data Kartu Keluarga (KK). Isikan hasil perhitungan kode keamanan, lalu klik tombol "Cek Penerima PIP" untuk menampilkan informasi status dan bantuan.
Rincian Nominal Bantuan PIP 2026
Besaran dana PIP Kemendikdasmen 2026 disesuaikan dengan tingkat pendidikan penerima. Siswa SD/SDLB/Paket A menerima bantuan sebesar Rp450.000 per tahun.
Penerima tingkat SMP/SMPLB/Paket B memperoleh alokasi dana Rp750.000 per tahun. Sementara itu, peserta didik SMA/SMK/SMALB/Paket C mendapatkan bantuan Rp1.800.000 per tahun.
Penerima yang mendapati status bantuan masih dalam proses dapat menghubungi sekolah. Pihak sekolah memberikan arahan terkait tahapan aktivasi rekening maupun mekanisme pencairan dana.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow