Pemilik Pesona TV Divonis 1 Tahun Penjara Kasus Pembajakan Siaran

Smallest Font
Largest Font

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman satu tahun penjara dan denda Rp100 juta kepada pemilik Lembaga Penyiaran Berlangganan PT Sumekar Multivision (Pesona TV), Suhartono, atas kasus transmisi siaran ilegal pada Kamis, 25 Juni 2026, dilansir dari Bola. Suhartono terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 32 ayat (1) juncto Pasal 48 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Perkara hukum ini bermula dari penyiaran tanpa izin atas sejumlah saluran televisi milik PT Mediatama Televisi (Nex Parabola) melalui jaringan kabel atau analog di Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, pada rentang Maret hingga April 2024.

Aksi ilegal tersebut terungkap setelah Tim Anti Piracy PT Mediatama Televisi melakukan investigasi lapangan dan melaporkan temuan tersebut kepada aparat kepolisian untuk diproses secara hukum.

Pihak kuasa hukum PT Mediatama Televisi dari Ginting & Associates Law Office menyampaikan apresiasi tinggi kepada Subdit I Ditressiber Polda Metro Jaya atas penanganan kasus hingga tuntas di pengadilan. Putusan majelis hakim ini mempertegas bahwa tindakan pembajakan siaran dan distribusi konten tanpa hak merupakan pelanggaran pidana yang memiliki konsekuensi hukum secara mengikat.

PT Mediatama Televisi menyatakan komitmennya untuk terus memberantas praktik pembajakan melalui jalur edukasi dan penegakan hukum secara konsisten. Perusahaan juga mengajak seluruh pelaku usaha di sektor ekonomi kreatif untuk menghormati hak kekayaan intelektual serta memastikan legalitas izin pemanfaatan konten guna menciptakan ekosistem bisnis yang sehat.

Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow