Wali Kota Gorontalo Laporkan Akun Aweka Holand ke Polresta
Wali Kota Gorontalo Adhan Dambea resmi melaporkan pemilik akun media sosial Aweka Holand ke Polresta Gorontalo Kota pada Rabu (12/8/2026). Langkah hukum ini diambil melalui Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) karena konten yang disebarkan diduga melanggar ketentuan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), sebagaimana dilansir dari Ulanda.
Pelaporan tersebut berkaitan dengan unggahan informasi yang dinilai menyesatkan publik mengenai dokumen pendaftaran register nasional Cagar Budaya. Pemerintah Kota Gorontalo menyatakan bahwa langkah ini diambil untuk meluruskan opini masyarakat yang terbangun akibat penyebaran data tidak valid.
"Saya melaporkan yang bersangkutan karena diduga telah melanggar UU ITE," kata Adhan usai membuat laporan.
Adhan menegaskan bahwa upaya hukum ini bukan bentuk pembatasan kritik dari masyarakat terhadap kinerja pemerintah. Ia menyampaikan bahwa kritik merupakan bagian penting dari pengawasan pemerintahan selama disampaikan berbasis fakta dan data yang akurat.
Ia mengidentifikasi adanya ketidaksesuaian data dalam berkas yang diunggah oleh akun tersebut, khususnya terkait pendaftaran Cagar Budaya.
"Si Aweka punya kritikan sudah menggiring opini publik dengan dokumen yang penuh dengan kejanggalan terkait pendaftaran register nasional Cagar Budaya," ujar Adhan.
Kejanggalan dokumen tersebut mencakup adanya perbedaan penulisan tahun dalam satu surat, yaitu tercantum angka 2086 dan 2018, serta kesalahan penulisan nama jalan. Wali Kota Gorontalo memilih menyerahkan seluruh proses pembuktian dan penanganan perkara kepada aparat kepolisian.
"Itu pembuktian merupakan hak dan kewenangan penyidik," tutur Adhan.
Saat mendatangi markas kepolisian, Adhan didampingi Kepala Badan Kesbangpol Kota Gorontalo Dandy Datau, Kabag Hukum Pemkot Gorontalo Rulan Pobi, tim kuasa hukum, serta sejumlah tokoh masyarakat. Dalam kesempatan yang sama, Adhan menyebutkan dugaan keterlibatan oknum pengacara berinisial RT dan pemilik media berinisial RM yang sebelumnya telah disomasi terkait kelalaian pembayaran kios di Pertokoan Murni.
"Total kerugian dari kelalaian itu senilai puluhan juta," pungkas Adhan.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow