Polda Gorontalo Periksa Adhan Dambea Soal Pencabutan SK Cagar Budaya

Smallest Font
Largest Font

Penyidik Polda Gorontalo memeriksa Wali Kota Gorontalo Adhan Dambea sebagai saksi terkait pencabutan Surat Keputusan Wali Kota tahun 2020 mengenai penetapan eks Rumah Jawatan Kepala Kantor Pos Gorontalo sebagai cagar budaya pada Selasa (11/8/2026). Pemeriksaan terhadap Adhan berlangsung sejak seusai salat Zuhur hingga menjelang waktu Asar di Markas Polda Gorontalo, sebagaimana dilansir dari Ulanda. Ketua Tim Kuasa Hukum Pemerintah Kota Gorontalo Batin Tomayahu menyampaikan bahwa tim penyidik melayangkan puluhan pertanyaan kepada Wali Kota Gorontalo selama proses pemeriksaan berlangsung.

"Ada 30-an lebih pertanyaan," kata Batin Tomayahu, Ketua Tim Kuasa Hukum Pemerintah Kota Gorontalo.

Batin menjelaskan bahwa materi pemeriksaan belum membahas seluruh dokumen yang menjadi polemik, termasuk dokumen register yang sebelumnya sempat disorot publik. "Kalau yang register, belum terlalu masuk di situ karena itu juga tadi tidak masuk di materi," ujar Batin Tomayahu, Ketua Tim Kuasa Hukum Pemerintah Kota Gorontalo.

Pemeriksaan penyidik fokus mendalami alasan penerbitan keputusan pencabutan SK tahun 2020 serta prosedur yang tidak melibatkan Tim Ahli Cagar Budaya. Keputusan tersebut diterbitkan Adhan setelah Pemkot Gorontalo menghadapi gugatan dari pemilik lahan yang menghasilkan Putusan Pengadilan Negeri Gorontalo Nomor 25 dan pembentukan tim kajian internal.

"Pak Wali sebagai pejabat yang menerbitkan pencabutan SK 2020," jelas Batin Tomayahu, Ketua Tim Kuasa Hukum Pemerintah Kota Gorontalo. Pihak kuasa hukum menegaskan bahwa Adhan bukan pejabat yang menerbitkan SK penetapan cagar budaya pada 2020, melainkan pejabat yang membatalkannya berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. "Yang dicabut itu SK karena sudah bertentangan.

Eks Rumah Jawatan Kepala Kantor Pos Gorontalo tidak ditetapkan oleh Menteri Pariwisata dan Kebudayaan tahun 2010, tapi masih ditetapkan lagi tahun 2020 oleh melalui SK Wali Kota. SK itu yang dicabut," katanya Batin Tomayahu, Ketua Tim Kuasa Hukum Pemerintah Kota Gorontalo.

Kuasa hukum menilai kedatangan Adhan yang didampingi tim pengacara dan tokoh masyarakat menunjukkan sikap kooperatif dalam membantu penyidik menyelesaikan perkara hukum tersebut.

"Ini juga menjadi contoh kepada warga lain untuk taat akan hukum," kata Batin Tomayahu, Ketua Tim Kuasa Hukum Pemerintah Kota Gorontalo.

Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed