Adhan Bongkar Kejanggalan Dokumen Cagar Budaya Kantor Pos Gorontalo

Smallest Font
Largest Font

Inkonsistensi administrasi ditemukan pada dokumen pendaftaran register nasional eks Rumah Jawatan Kantor Pos Gorontalo sebagai cagar budaya. Temuan tersebut diungkap oleh Wali Kota Gorontalo Adhan Dambea di ruang kerjanya pada Senin, 10 Agustus 2026, sebagaimana dilansir dari Ulanda. Perbedaan mencolok terlihat pada penulisan tanggal dalam satu berkas yang sama.

Dokumen tersebut mencantumkan tanggal 15 Juli 2086 pada satu bagian dan 13 November 2018 pada bagian lainnya. "Yang satu 15 Juli 2086, yang satu lagi 13 November 2018. Dalam surat yang sama," kata Adhan Dambea, Wali Kota Gorontalo.

Penetapan status bangunan bersejarah tersebut dinilai rentan karena berpijak pada data administratif yang memicu keraguan. Ketidaksesuaian penanggalan ini dianggap berpengaruh langsung terhadap legalitas penetapan register nasional.

"Kalau ini menjadi dasar administrasi, maka semua elemennya harus jelas. Tahun yang berbeda dalam satu dokumen tentu menimbulkan pertanyaan," ujar Adhan Dambea, Wali Kota Gorontalo. Selain masalah penanggalan, dokumen tersebut tercatat masih mencantumkan alamat Jalan Ahmad Yani eks Panjaitan. Padahal, nomenklatur jalan di lokasi tersebut telah resmi diubah oleh pemerintah daerah menjadi Jalan Nani Wartabone sejak 2010.

"2010 itu jalan sudah berubah nama menjadi Nani Wartabone," kata Adhan Dambea, Wali Kota Gorontalo. Penggunaan nama jalan lama pada berkas pendaftaran tahun 2018 dianggap bertentangan dengan aturan tata usaha negara yang berlaku. Penyesuaian alamat seharusnya sudah dilakukan mengikuti keputusan pemerintah daerah yang ditetapkan delapan tahun sebelumnya.

"Kalau dokumen ini dibuat tahun 2018, seharusnya alamatnya sudah menggunakan nama jalan yang berlaku saat itu," ujar Adhan Dambea, Wali Kota Gorontalo. Pemeriksaan ketat terhadap keabsahan dokumen ini dilakukan bukan untuk mempermasalahkan nilai sejarah fisik bangunan. Evaluasi ditujukan guna memastikan seluruh tahapan penetapan hukum berjalan sesuai dengan regulasi yang sah.

"Yang kita lihat adalah kesesuaian datanya. Jangan sampai ada dokumen yang dijadikan dasar, tetapi isinya tidak sinkron dengan keputusan administrasi yang sudah berlaku," kata Adhan Dambea, Wali Kota Gorontalo.

Sorotan terhadap keabsahan dokumen ini mengemuka di tengah riak penolakan publik atas wacana pembongkaran fisik bangunan eks Rumah Jawatan Kantor Pos Gorontalo. Saat ini, penelusuran difokuskan pada pemenuhan aspek legalitas administrasi pendaftaran.

Pemerintah Kota Gorontalo kini tengah mencermati ulang seluruh isi berkas tersebut secara menyeluruh. Langkah penelusuran lanjutan disiapkan untuk menguji kesesuaian data pendaftaran dengan regulasi penerbitan dokumen cagar budaya. "Semua harus diperiksa. Kita ingin memastikan apakah dokumen ini benar-benar sesuai dengan fakta administrasi yang berlaku," kata Adhan Dambea, Wali Kota Gorontalo.

Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow