Polda Gorontalo Selidiki Dugaan Cacat Prosedur SK Cagar Budaya Eks Pos

Smallest Font
Largest Font

Penyelidikan Polda Gorontalo terkait pembongkaran eks Rumah Jawatan Kepala Kantor Pos Gorontalo mengungkap dugaan cacat prosedur dan cacat formal pada Surat Keputusan Cagar Budaya Tahun 2020, sebagaimana dilansir dari Ulanda.

Mantan pejabat Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Gorontalo, Lukman Kasim, menyampaikan keterangannya kepada penyidik setelah dimintai klarifikasi. Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Gorontalo tersebut mengaku telah mengingatkan jajaran dinas sejak awal agar melibatkan pemilik lahan dalam proses pengkajian.

"Saya sudah mengingatkan kepala dinas agar mengundang pihak pemilik tanah. Saya khawatir suatu saat nanti hal ini akan menjadi persoalan," kata Lukman Kasim, mantan pejabat Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Gorontalo.

Lukman membeberkan tiga poin utama yang dinilai membuat SK Cagar Budaya Tahun 2020 bermasalah. Menurutnya, penetapan tersebut tidak pernah dijadwalkan secara resmi, mengabaikan keterlibatan pemilik tanah, serta belum mendaftarkan bangunan sebagai Objek Diduga Cagar Budaya (ODCB) tingkat daerah.

Ia juga menegaskan bahwa Balai Pelestarian Cagar Budaya tidak memiliki kewenangan registrasi nasional secara langsung karena proses tersebut berada di tingkat pemerintah kabupaten atau kota.

"Balai Cagar Budaya tidak memiliki kewenangan melakukan registrasi nasional karena kewenangan itu berada pada pemerintah kabupaten atau kota," ujar Lukman Kasim.

Pihak pemerintah daerah disebut telah menerima keberatan dari pemilik lahan beberapa pekan setelah rekomendasi diterbitkan. Wali Kota Gorontalo saat itu telah meminta peninjauan kembali hingga akhirnya SK tersebut dicabut melalui pengkajian ulang yang mempertimbangkan putusan pengadilan serta akta perdamaian.

Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea, turut melontarkan kritik terhadap keabsahan regulasi penetapan status cagar budaya pada bangunan tersebut.

Adhan menilai dokumen itu mengabaikan hak pemilik lahan yang membeli tanah negara secara sah melalui mekanisme resmi saat Laksamana Soekardi menjabat sebagai Menteri BUMN.

"Itu tanah dibeli dari negara. Yang menjual waktu itu Laksamana Soekardi saat menjabat sebagai Menteri BUMN. Jadi tanah itu dibeli dari negara," kata Adhan Dambea, Wali Kota Gorontalo.

Selain masalah kepemilikan, Adhan menyoroti aturan perundang-undangan yang mengharuskan persetujuan pemilik lahan sebelum penetapan cagar budaya diberlakukan.

"Dalam Peraturan Menteri Kebudayaan itu jelas harus ada izin pemilik. Sekarang pemiliknya sudah jelas dan haknya dilindungi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960," ujar Adhan Dambea.

Terkait langkah hukum yang sedang berproses di kepolisian, Adhan menilai perselisihan mengenai keabsahan regulasi penetapan daerah tidak berada pada ranah pidana.

"Kalau yang dipersoalkan adalah SK Wali Kota, tempatnya di PTUN, bukan di Polda," kata Adhan Dambea.

Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow