Kejati Gorontalo Tetapkan Eks Pj Gubernur Hamka Hendra Noer Tersangka Korupsi
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo resmi menetapkan mantan Penjabat (Pj) Gubernur Gorontalo, Hamka Hendra Noer, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Command Center Video Wall dari APBD Perubahan Provinsi Gorontalo Tahun 2022.
Proyek yang bersumber dari anggaran daerah tersebut bernilai Rp5 miliar dan diduga mengalami penyimpangan. Penetapan Hamka ini memperpanjang daftar pihak yang terjerat dalam perkara tersebut, seperti dilansir dari Ulanda.
Penyidik Kejati Gorontalo sebelumnya telah menetapkan empat tersangka lain dalam proyek tersebut. Mereka adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berinisial RP, Direktur PT Prio Integrasi Universal berinisial AB, Direktur Operasional PT Prio Integrasi Universal berinisial HD, serta mantan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Gorontalo berinisial MR.
Penetapan status hukum terhadap Hamka menandai perluasan penyidikan hingga ke tingkat pengambil kebijakan tertinggi di Pemerintah Provinsi Gorontalo pada masa pelaksanaan proyek, bukan lagi terbatas pada pejabat teknis maupun pihak swasta penyedia barang.
Sebelum statusnya dinaikkan menjadi tersangka, Hamka dilaporkan sempat mangkir dari dua kali panggilan pemeriksaan penyidik. Ia baru mendatangi kantor Kejati Gorontalo pada panggilan ketiga, Senin (3/8/2026), dengan didampingi oleh empat orang tim kuasa hukumnya.
Proses pemeriksaan terhadap Hamka berlangsung maraton selama hampir delapan jam. Ia mulai diperiksa penyidik sekitar pukul 09.30 WITA dan baru keluar dari ruang pemeriksaan pada pukul 17.29 WITA, yang diselingi dengan tes kesehatan serta jeda makan siang.
Walaupun telah berstatus tersangka, Kejati Gorontalo belum melakukan penahanan terhadap Hamka. Alasan kondisi kesehatan menjadi pertimbangan utama penyidik untuk tidak langsung menahan mantan pejabat tersebut.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Gorontalo, Arief Mulya Sugiharto, mengonfirmasi bahwa penanganan perkara ini masih terus berjalan.
"Untuk saat ini masih dilakukan pendalaman dan pengayaan data dan informasi. Terus yang kedua, karena keadaan beliau sekarang lagi sakit, tidak begitu sehat, makanya pemeriksaan nanti akan dilanjutkan. Statusnya sudah tersangka, tidak dilakukan penahanan karena masih sakit," ujar Arief.
Penyidik menegaskan bahwa keputusan untuk belum menahan tidak membatalkan status hukum yang disandang Hamka. Pemeriksaan lanjutan dijadwalkan bakal segera digelar setelah kondisi kesehatannya pulih kembali.
Hingga saat ini, penyidikan dugaan korupsi pengadaan Command Center Video Wall ini masih terus bergulir di Kejati Gorontalo untuk mendalami seluruh keterlibatan pihak-pihak terkait.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow