Pemkab Bone Bolango Bongkar Penerbitan SKPT di Atas Aset Daerah

Smallest Font
Largest Font

Pemerintah Kabupaten Bone Bolango mengungkap temuan dugaan penerbitan Surat Keterangan Penguasaan Tanah seluas 3.000 meter persegi di atas lahan milik daerah, Kamis (30/7/2026), sebagaimana dilansir dari Ulanda.

Persoalan ini mencuat di tengah penonaktifan sementara Kepala Desa Toto Utara, Ramla Djafar, yang diduga menandatangani dokumen penguasaan lahan tersebut. Pemerintah daerah menegaskan masalah ini menyangkut legalitas penguasaan tanah milik negara hasil pelimpahan aset pembentukan Provinsi Gorontalo.

Kepala Bagian Hukum Setda Bone Bolango, Zen Awal Pakaya, menjelaskan bahwa lahan objek sengketa merupakan bagian dari penyerahan personel, pendanaan, sarana dan prasarana, serta dokumen dari Provinsi Sulawesi Utara kepada Provinsi Gorontalo.

"Lahan itu kemudian diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten Bone Bolango. Persoalannya, dokumen penyerahan saat itu belum mencantumkan luas maupun nilai aset secara rinci sehingga menjadi temuan pemeriksaan," kata Zen Awal Pakaya, Kepala Bagian Hukum Setda Bone Bolango.

Pemerintah daerah kemudian mengajukan permohonan penilaian resmi kepada Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang untuk memastikan batas dan luasan lahan tersebut secara pasti.

"Karena dokumen awal belum memuat luas dan nilai aset, kami meminta penilaian ke KPKNL. Dari situ muncul luasan sekitar 80 ribu meter persegi. Itu menjadi dasar pencatatan aset pemerintah daerah," ujar Zen Awal Pakaya, Kepala Bagian Hukum Setda Bone Bolango.

Di tengah upaya sertifikasi tanah daerah untuk menjamin kepastian hukum, muncul dokumen SKPT yang ditandatangani oleh kepala desa nonaktif di atas lahan seluas 3.000 meter persegi tersebut.

"Ketika kami sedang gencar melakukan sertifikasi tanah aset pemerintah, tiba-tiba muncul SKPT 3.000 meter persegi yang ditandatangani kepala desa. Itu yang menjadi perhatian serius pemerintah daerah," kata Zen Awal Pakaya, Kepala Bagian Hukum Setda Bone Bolango.

Ketua Tim Ahli Bupati Bone Bolango, Miftahudin Yasin, menyampaikan bahwa pemerintah telah menggelar pembahasan intensif bersama Bagian Hukum dan tim penasihat hukum guna menelaah latar belakang kasus penonaktifan kepala desa.

"Kami bersama tim hukum pemerintah daerah telah mendiskusikan berbagai persoalan yang menjadi penyebab penonaktifan sementara Kepala Desa Toto Utara. Penasehat hukum pemerintah daerah juga telah memetakan sejumlah dugaan pelanggaran hukum yang berkaitan dengan persoalan tersebut," kata Miftahudin Yasin, Ketua Tim Ahli Bupati Bone Bolango.

Pemerintah daerah memastikan seluruh proses penanganan kasus akan ditempuh melalui jalur administrasi dan mekanimse hukum yang berlaku secara obyektif berdasarkan fakta lapangan.

"Pemerintah menghormati proses hukum dan administrasi yang sedang berjalan. Kami berharap media terus menyampaikan informasi secara objektif dan berdasarkan fakta," ujar Miftahudin Yasin, Ketua Tim Ahli Bupati Bone Bolango.

Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow