Pemkab Bone Bolango Nonaktifkan Kades Toto Utara Terkait Dugaan Suap

Smallest Font
Largest Font

Pemerintah Kabupaten Bone Bolango menonaktifkan sementara Kepala Desa Toto Utara, Ramla Djafar, usai menemukan dugaan penyimpangan APBDes dan indikasi suap tanah di Kecamatan Tilongkabila, dilansir dari Sharenews.

Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Bone Bolango mencatat tiga indikasi pelanggaran hukum utama. Pelanggaran tersebut mencakup dugaan penyelewengan dana APBDes, masalah administrasi pertanahan yang terindikasi suap, serta dugaan jual beli tanah.

Pemeriksaan awal oleh pihak Inspektorat mengonfirmasi adanya ketidaksesuaian dalam pengelolaan keuangan desa. Kasus ini memerlukan investigasi audit lanjutan untuk memastikan besaran kerugian dan bentuk pelanggaran aturan yang terjadi.

Kepala Dinas PMD Bone Bolango Mohamad Rizki Pateda menegaskan penanganan kasus tersebut tidak berfokus pada konflik lahan belaka.

"Ini bukan hanya soal tanah. Ada tiga persoalan yang menjadi perhatian pemerintah daerah. Hasil pemeriksaan Inspektorat juga menemukan adanya temuan terkait pengelolaan APBDes yang harus ditindaklanjuti melalui pemeriksaan lebih mendalam," kata Kepala Dinas PMD Bone Bolango, Mohamad Rizki Pateda.

Bupati Bone Bolango meminta penanganan perkara diproses secara akuntabel sesuai dengan regulasi perundang-undangan yang berlaku.

"Pak Bupati akan meminta pertanggungjawaban kepala desa terkait pengelolaan keuangan desa. Kami juga akan menggelar rapat koordinasi bersama instansi terkait agar seluruh persoalan diproses sesuai mekanisme hukum. Yang kami jaga adalah kepentingan masyarakat, kepastian hukum, serta pemerintahan desa yang transparan, akuntabel, dan profesional," kata Kepala Dinas PMD Bone Bolango, Mohamad Rizki Pateda.

Status Desa Toto Utara yang terdaftar sebagai Desa Anti Korupsi menjadi pendorong bagi pemerintah daerah untuk menindak tegas setiap pelanggaran.

"Pemerintah daerah ingin memastikan seluruh proses berjalan objektif berdasarkan alat bukti. Semua pihak diberikan kesempatan menyampaikan klarifikasi, sementara aparat pengawas dan penegak hukum akan bekerja sesuai kewenangannya," kata Kepala Dinas PMD Bone Bolango, Mohamad Rizki Pateda.

Penyelesaian perkara penonaktifan kades tersebut kini ditangani secara resmi melalui jalur hukum oleh aparat pengawas internal dan penegak hukum.

Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow