Pemkab Bone Bolango Percepat Penataan Batas Wilayah 128 Desa
Pemerintah Kabupaten Bone Bolango mulai mempercepat agenda penataan batas wilayah desa untuk menjamin kepastian hukum administrasi pemerintahan. Langkah ini menjadi dasar utama dalam perencanaan pembangunan serta distribusi pelayanan publik kepada masyarakat, seperti dilansir dari Ulanda.
Sekretaris Daerah Bone Bolango, Iwan Mustapa, menjelaskan bahwa sejauh ini baru 37 desa yang memiliki penetapan peta batas wilayah secara legal. Kondisi ini menyebabkan sebanyak 128 desa lainnya masih menunggu penyelesaian batas administratif.
"Yang sampai dengan saat ini baru 37 desa yang memiliki pengaturan terkait peta batas desa. Masih ada sekitar 128 desa yang harus dilakukan penataan batasnya. Ini bukan pekerjaan yang mudah karena membutuhkan tahapan yang cukup panjang," kata Iwan pada Kamis, 6 Agustus 2026.
Iwan menegaskan bahwa pemetaan ulang wilayah bukan sekadar menggambar garis batas baru. Prosedur tersebut mencakup legalitas administrasi, penyelesaian potensi sengketa kewilayahan, hingga akurasi data aset daerah.
Tanpa penetapan garis batas yang jelas, pelaksanaan program pembangunan berpotensi memicu kendala administratif. Keterbatasan anggaran daerah saat ini menjadi hambatan utama dalam merealisasikan program penetapan batas tersebut.
Pemkab Bone Bolango telah mengajukan permohonan bantuan dana kepada Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri. Pemerintah daerah berkomitmen memproses penataan secara berkala sesuai batas kemampuan APBD jika bantuan pusat belum terealisasi.
"Kendala terbesar kita saat ini adalah penganggaran. Kami sudah mengusulkan dukungan pembiayaan melalui Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa. Mudah-mudahan mendapat alokasi. Namun apabila belum terealisasi, pemerintah daerah tetap akan melakukan penataan batas desa secara bertahap sesuai kemampuan daerah," ujarnya.
Langkah konkret yang segera diambil Pemkab Bone Bolango yakni membentuk Tim Penegasan Batas Desa. Tim teknis ini bertugas mengawal seluruh tahapan operasional agar tetap berjalan sesuai dengan koridor regulasi perundang-undangan.
Rencana Pemekaran Wilayah Desa
Di samping penataan batas, Pemkab Bone Bolango mulai merespons aspirasi masyarakat terkait wacana pemekaran desa. Laju pertumbuhan penduduk dan aktivitas ekonomi di beberapa kawasan menjadi pertimbangan utama munculnya usulan pemekaran tersebut.
"Ada beberapa wilayah yang pertumbuhannya cukup cepat, baik dari jumlah penduduk maupun mobilitas ekonominya. Karena itu, Pak Bupati mengarahkan agar aspirasi masyarakat terkait pemekaran desa dapat diakomodasi, tentunya tetap mengacu pada seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan," katanya.
Prosedur pemekaran wilayah tidak dapat dilakukan secara langsung tanpa pembentukan desa persiapan terlebih dahulu. Proses ini wajib memenuhi pengujian teknis, administratif, dan kewilayahan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Desa serta Peraturan Menteri Dalam Negeri.
Persyaratan mendasar mencakup usia desa induk minimal lima tahun serta jumlah penduduk paling sedikit 2.000 jiwa atau 400 kepala keluarga. Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Bone Bolango kini sedang mengidentifikasi desa-desa yang berpotensi memenuhi kriteria tersebut.
"Sebelum membentuk tim persiapan, kami melakukan identifikasi terlebih dahulu. Desa-desa yang memenuhi syarat administrasi, teknis, dan kewilayahan akan menjadi dasar bagi pemerintah daerah untuk melanjutkan proses sesuai mekanisme yang berlaku," kata Iwan.
Penyelesaian sengketa serta ketegasan batas 128 desa diposisikan sebagai fondasi utama sebelum melangkah ke tahap pemekaran. Kepastian batas wilayah dinilai menjadi kunci efektivitas tata kelola pemerintahan desa di masa depan.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow