Pemkot Gorontalo Wajibkan Sertifikat Mengaji untuk Masuk SMP

Smallest Font
Largest Font

Pemerintah Kota Gorontalo menetapkan kebijakan baru mengenai syarat administrasi dalam penerimaan peserta didik baru jenjang Sekolah Menengah Pertama. Calon siswa kini diwajibkan melampirkan sertifikat mengaji untuk bisa mendaftar ke sekolah tujuan. Kebijakan yang mulai berlaku pada tahun ajaran 2026 ini diterapkan guna memperkuat pendidikan berbasis karakter, seperti dilansir dari Ulanda.

Kemampuan membaca Al-Qur’an dinilai sebagai fondasi penting bagi pembentukan karakter generasi muda di wilayah tersebut. Sekretariat Daerah Kota Gorontalo telah menerbitkan surat pemberitahuan resmi pada 10 Juni 2026. Melalui edaran tersebut, pemerintah meminta dukungan dari para lurah, pengelola Taman Pendidikan Al-Qur’an (TPA), Taman Pendidikan Qur’an (TPQ), hingga orang tua santri.

Surat tersebut menegaskan setiap calon peserta didik SMP wajib memiliki dokumen kelulusan belajar mengaji. Dokumen ini menjadi bukti otentik bahwa anak yang bersangkutan telah menuntaskan pendidikan dasar membaca Al-Qur’an.

Langkah konkret ini diambil Pemkot Gorontalo untuk menyatukan sistem pendidikan formal dengan pendidikan keagamaan. Keberhasilan pendidikan di kota ini tidak lagi sekadar diukur dari nilai akademik, melainkan juga dari aspek moral dan spiritual siswa. Wali Kota Gorontalo Adhan Dambea bersama Wakil Wali Kota Indra Gobel menempatkan pendidikan agama sebagai fondasi utama pembangunan sumber daya manusia sejak awal masa jabatan mereka. Keberadaan sertifikat tersebut dipandang sebagai instrumen untuk memastikan kesiapan spiritual anak sebelum menginjak jenjang sekolah yang lebih tinggi.

Pemberlakuan aturan ini juga menjadi bentuk apresiasi bagi lembaga nonformal seperti TPA dan TPQ yang konsisten membina kemampuan keagamaan anak-anak. Pemerintah berharap regulasi ini memotivasi orang tua untuk mengarahkan anak-anak belajar mengaji sejak dini.

Dispensasi Bagi Calon Siswa yang Belum Lancar Mengaji

Pemerintah menegaskan bahwa implementasi aturan ini tidak bersifat kaku di lapangan. Akses pendidikan tetap terbuka lebar bagi calon siswa baru yang belum memiliki sertifikat atau belum melancarkan bacaan Al-Qur’an.

Orang tua atau wali murid dari calon siswa yang bersangkutan hanya diminta untuk membuat surat pernyataan tertulis. Surat tersebut berisi komitmen untuk terus membimbing anak belajar mengaji di lembaga TPA atau TPQ terdekat.

Pendekatan edukatif sengaja dikedepankan agar sertifikat tidak sekadar menjadi beban administratif belaka. Anak-anak yang belum menguasai kemampuan mengaji akan terus mendapatkan pendampingan berkelanjutan selama mereka menempuh masa studi di sekolah menengah.

Benteng Moral Hadapi Tantangan Digital

Penerapan kebijakan ini juga menjadi langkah preventif dalam merespons tantangan sosial di tengah pesatnya perkembangan teknologi informasi. Pengaruh digital yang masuk ke kehidupan remaja memerlukan benteng moral yang kuat lewat penguatan ilmu agama.

Proses belajar mengaji diyakini mampu menanamkan nilai kedisiplinan, kesabaran, serta tanggung jawab pada diri anak. Melalui regulasi pendaftaran ini, Pemerintah Kota Gorontalo berkomitmen melahirkan lulusan cerdas yang diimbangi dengan akhlak mulia di tengah masyarakat.

Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow