Ahli Waris Perkuat Alasan Penonaktifan Kades Toto Utara di Bone Bolango
Pemerintah Kabupaten Bone Bolango menonaktifkan sementara Kepala Desa Toto Utara, Ramla Djafar, didukung keterangan ahli waris Lamako Latjuba terkait status lahan di desa tersebut, Senin (27/7/2026).
Afizul Hidayat Darmo, ahli waris istri kedua Lamako Latjuba, menyatakan lahan seluas sekitar 80 ribu meter persegi di kawasan RSUD Toto Kabila dan Dinas Kesehatan Bone Bolango telah lama dikuasai pemerintah.
"Kami meyakini lahan itu sudah dihibahkan kepada pemerintah sejak dahulu. Memang surat hibahnya sudah tidak ada, tetapi penguasaan lahannya selama puluhan tahun dilakukan oleh pemerintah dan diketahui masyarakat," ujar Afizul.
Afizul menegaskan keluarga besar ahli waris tidak berniat menarik kembali tanah tersebut, malah berharap hibah dihormati dan digunakan untuk kepentingan umum, termasuk fasilitas UMKM di sekitar RSUD dan Dinkes.
"Biarkan lahan itu tetap menjadi milik pemerintah sebagai amal jariah orang tua kami," tegas Afizul.
Namun, persoalan muncul saat lima sertifikat tanah diterbitkan melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) hanya atas nama keturunan istri keempat almarhum Lamako Latjuba.
"Kami bukan ingin meminta bagian dari sertifikat itu. Justru kami mempertanyakan kenapa hanya satu garis keturunan yang dapat, padahal ahli warisnya ada dari empat istri," kata Afizul.
Keluarga ahli waris telah mengajukan permohonan pemblokiran terhadap lima sertifikat tersebut sejak Agustus 2025 sambil menunggu kejelasan status hukum lahan.
Menurut sumber di Pemkab Bone Bolango, penonaktifan Kades Toto Utara bukan karena penolakan pembatalan dokumen, melainkan dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam penerbitan dokumen pertanahan yang menjadi dasar sertifikat.
"Persoalan yang diperiksa adalah dugaan penggunaan kewenangan dalam menerbitkan dokumen. Maka diperlukan proses yang objektif dan transparan," sebut sumber tersebut.
Pemkab menegaskan penonaktifan bersifat pembinaan administratif agar pemeriksaan berjalan tanpa gangguan. Proses hukum yang ditempuh Kades seperti keberatan administratif, pengaduan ke Ombudsman, dan gugatan ke PTUN tetap dihormati.
Dengan pengakuan ahli waris bahwa lahan telah lama dihibahkan, Pemkab Bone Bolango menyatakan seluruh proses administrasi penerbitan surat keterangan dan sertifikat melalui PTSL akan ditelusuri menyeluruh untuk kepastian hukum bagi semua pihak.
Informasi ini dilansir dari Sharenews.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow