Pemkab Bone Bolango Nonaktifkan Kades Toto Utara Terkait Aset Daerah
Pemerintah Kabupaten Bone Bolango memberhentikan sementara Kepala Desa Toto Utara Ramla Djafar usai melakukan penerbitan Surat Keterangan Penguasaan Tanah di lahan RSUD Toto Kabila yang tercatat sebagai aset daerah, seperti dilansir dari Ulanda.
Langkah administratif tersebut disampaikan Sekretaris Daerah Bone Bolango Iwan Mustapa setelah menghadiri Rapat Dengar Pendapat bersama DPRD Bone Bolango pada Rabu, 5 Agustus 2026.
Pemerintah daerah menegaskan penonaktifan telah berpedoman pada Undang-Undang Desa serta Peraturan Bupati Bone Bolango Nomor 39 Tahun 2022 setelah melalui klarifikasi, pembinaan, hingga kajian hukum.
"Yang perlu dipahami, ini bukan pemberhentian tetap. Ini adalah pemberhentian sementara sebagai tindakan administratif pemerintah daerah setelah melalui kajian yang matang," kata Iwan Mustapa, Sekretaris Daerah Bone Bolango.
Hasil kajian lintas perangkat daerah menunjukkan Ramla Djafar menerbitkan dokumen tanah yang berpotensi menghilangkan aset pemda dan merugikan kepentingan umum. Pemkab Bone Bolango mencatat lahan RSUD Toto Kabila sudah terdaftar dalam Kartu Inventaris Barang, dinilai KPKNL, serta menjadi objek audit BPK.
"Yang kami lakukan semata-mata untuk mengamankan aset daerah sekaligus melindungi kepentingan masyarakat yang selama ini memanfaatkan lahan tersebut. Jangan sampai muncul risiko yang lebih besar dan pemerintah kehilangan aset," kata Iwan Mustapa, Sekretaris Daerah Bone Bolango.
Upaya pembinaan telah dilakukan dengan mengundang Kades Toto Utara pada 22 Juli 2026, namun yang bersangkutan tetap mempertahankan keputusannya sehingga Inspektorat dan Bagian Hukum merekomendasikan penonaktifan sementara.
"Keputusan ini bukan keputusan yang diambil secara tiba-tiba. Semua tahapan telah dilakukan mulai dari klarifikasi, pembinaan, kajian hukum, hingga rapat bersama sebelum Bupati menetapkan pemberhentian sementara," kata Iwan Mustapa, Sekretaris Daerah Bone Bolango.
Pemkab Bone Bolango menyatakan siap dan membuka ruang jika Ramla Djafar ingin menempuh jalur administratif atau menguji keputusan ini secara hukum.
"Jika yang bersangkutan merasa keberatan atas keputusan ini, silakan menggunakan jalur hukum melalui PTUN atau mekanisme administrasi lainnya sesuai ketentuan yang berlaku," kata Iwan Mustapa, Sekretaris Daerah Bone Bolango.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow