Aswan Djamaluddin Segera Dilantik Jadi Anggota DPRD Provinsi Gorontalo

Smallest Font
Largest Font

DPRD Provinsi Gorontalo menjadwalkan Rapat Paripurna Pengucapan Sumpah dan Janji Pengganti Antar Waktu (PAW) pada Senin, 15 Juni 2026. Agenda kelembagaan ini bersifat mengikat dan tidak dapat diubah tanpa mekanisme paripurna resmi. Melalui proses tersebut, Aswan Djamaluddin akan dilantik sebagai anggota dewan sisa masa jabatan 2024–2029.

Pengisian kursi dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini menjadi tahap akhir dari rangkaian administrasi yang berjalan beberapa bulan. Kepastian jadwal pelantikan ini diumumkan dalam Rapat Paripurna DPRD terkait Masa Persidangan Ketiga Tahun 2025–2026. Rapat yang digelar di Ruang Sidang Paripurna DPRD Provinsi Gorontalo tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD, Sulyanto Pateda.

Langkah ini menjadi tindak lanjut atas keputusan Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, mengenai pengangkatan Aswan Djamaluddin melalui mekanisme PAW. Surat keputusan dari pemerintah pusat tersebut telah ditetapkan di Jakarta pada 29 Mei 2026.

Aswan Djamaluddin hadir menggantikan posisi Mustafa Yasin, politisi PKS yang tersangkut kasus hukum. Mustafa Yasin sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan perkara penipuan serta penggelapan perjalanan ibadah umrah dan haji. Proses pergantian ini berdasar pada Surat Keputusan DPP PKS Nomor 147/SKEP/DPP-PKS/2025 tertanggal 3 Desember 2025. Dokumen tersebut kemudian diperkuat oleh DPW PKS Gorontalo untuk percepatan pengurusan administrasi sesuai regulasi.

Seluruh persyaratan hukum dan administrasi untuk proses PAW ini dipastikan telah terpenuhi secara lengkap. Mahkamah Partai PKS mengonfirmasi tidak ada sengketa internal, dan Pengadilan Negeri Gorontalo menyatakan Aswan bebas dari perkara perdata. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Gorontalo juga mengeluarkan berita acara resmi yang menyatakan Aswan memenuhi syarat. Berdasarkan aturan Mendagri, status keanggotaan baru sah setelah pengucapan sumpah dilakukan.

Sulyanto Pateda menyatakan seluruh keputusan Badan Musyawarah mengikat berdasarkan PP Nomor 12 Tahun 2018 tentang Tata Tertib DPRD, seperti dilansir dari Sharenews. Selepas pelantikan, Aswan akan langsung mengemban fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan.

Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed