Bareskrim Tetapkan Eks Pelatih Panjat Tebing HB Tersangka Pelecehan
Bareskrim Polri menetapkan mantan pelatih Pelatnas Federasi Panjat Tebing Indonesia (FPTI) berinisial HB sebagai tersangka atas kasus dugaan pelecehan seksual fisik terhadap lima atlet putri. Penetapan tersangka ini dikonfirmasi oleh Direktur Tindak Pidana Perempuan dan Anak serta Pidana Perdagangan Orang (PPA PPO) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Nurul Azizah pada Rabu, 19 Agustus 2026, sebagaimana dilansir dari Bola.
Penyidikan mengungkap aksi kekerasan seksual tersebut diduga berlangsung secara berulang sejak tahun 2022 hingga Desember 2025. Lokasi kejadian teridentifikasi berada di kawasan Jalan Harapan Indah, Medan Satria, Kota Bekasi, Jawa Barat, serta di beberapa negara saat para korban mengikuti ajang kejuaraan internasional.
Guna memperkuat konstruksi perkara dan memetakan kronologi kejadian secara mendalam, pihak penyidik Bareskrim Polri telah memanggil dan memeriksa sebanyak 18 orang yang terdiri dari pelapor, korban, hingga saksi-saksi terkait.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, pihak kepolisian memaparkan bagaimana tersangka memanfaatkan posisi dan wewenangnya untuk melancarkan tindakan penyerangan seksual terhadap para atlet pelatnas.
"Modus operandinya yaitu saudara HB memanfaatkan relasi kuasa, hubungan yang tidak setara, serta menyalahgunakan kerentanan korban dengan cara tersangka membujuk dan melakukan pelecehan seksual secara fisik," kata Nurul kepada wartawan, Rabu (19/8/2026).
Rekam jejak kepelatihan menunjukkan HB menjabat sebagai pelatih Pelatnas FPTI pada rentang 2022 hingga 2024, sebelum akhirnya dipercaya menjadi Kepala Pelatih Pelatnas pada 2025. Kasus ini resmi masuk ke ranah hukum setelah dilaporkan pada 3 Maret 2026 dengan nomor laporan LP/B/101/III/2026/SPKT/Bareskrim Polri.
"Pelapor adalah SD selaku kuasa hukum dan menerima kuasa daripada untuk melaporkan," katanya.
Atas tindakan tersebut, tersangka HB dijerat dengan Pasal 6 huruf c juncto Pasal 15 angka 1 huruf c dan e Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Tersangka terancam sanksi pidana penjara paling lama 12 tahun serta denda maksimal Rp 600 juta.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow