Bareskrim Polri Tetapkan Mantan Pelatih Panjat Tebing HB Tersangka

Smallest Font
Largest Font

Direktorat Tindak Pidana PPA PPO Bareskrim Polri menetapkan mantan pelatih Pelatnas Federasi Panjat Tebing Indonesia (FPTI) berinisial HB sebagai tersangka dugaan tindak pidana kekerasan seksual pada Rabu (19/8/2026), sebagaimana dilansir dari Bola.

Penetapan status hukum tersebut diterbitkan berdasarkan Laporan Polisi LP/B/101/III/2026/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 3 Maret 2026. Berdasarkan hasil penyelidikan, tindakan pelecehan tersebut menyasar lima orang atlet sebagai korban.

Aksi kekerasan seksual oleh HB berlangsung secara berulang sejak 2022 hingga Desember 2025. Tempat kejadian perkara teridentifikasi di kawasan Jalan Harapan Indah, Medan Satria, Kota Bekasi, Jawa Barat, serta sejumlah lokasi pertandingan internasional di luar negeri.

Direktur Tindak Pidana PPA PPO Bareskrim Polri Brigjen Pol. Nurul Aziza mengonfirmasi peran dan posisi tersangka selama bertugas di Pelatnas FPTI.

"Kemudian sebagai tersangkanya adalah saudara HB selaku pelatih tahun 2022 sampai dengan 2024, dan Kepala Pelatih Pelatnas Federasi Panjat Tebing Indonesia tahun 2025," kata Nurul.

Pihak kepolisian turut mengidentifikasi kurun waktu terjadinya tindak pidana tersebut selama masa jabatan tersangka.

"Kemudian waktunya berulang dari mulai tahun 2022 - 2025 bulan Desember," jelas Nurul.

Dalam menjalankan aksinya, tersangka memanfaatkan relasi kuasa, hubungan tidak setara, dan kerentanan korban untuk melakukan bujukan hingga kekerasan seksual secara fisik. Penyidik telah memeriksa 18 orang saksi yang terdiri dari pelapor, para korban, dan saksi terkait.

Penyidikan perkara ini didukung oleh berbagai alat bukti resmi serta keterangan dari sejumlah ahli.

"Kemudian keterangan dari 5 ahli yaitu 2 ahli visum et repertum, 1 ahli psikiatrikum, 1 ahli pidana, dan 1 ahli tindak pidana kekerasan seksual. Bukti surat dan bukti elektronik atau chat, kemudian keterangan daripada tersangka itu sendiri," kata Nurul.

Atas perbuatannya, HB disangkakan melanggar Pasal 6 huruf c juncto Pasal 15 angka 1 huruf c dan e Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Aturan ini memuat ancaman hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun serta denda maksimal Rp 600 juta.

Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow