Diskominfotik Gorontalo Gelar Bimtek PPID dan Sosialisasi KIP 2026

Smallest Font
Largest Font

Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Provinsi Gorontalo menyelenggarakan Bimbingan Teknis Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) serta Sosialisasi Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2026 di Kabupaten Pohuwato, Rabu (19/8/2026), sebagaimana dilansir dari Gotimes.

Kegiatan yang berlangsung di Oma Caffe tersebut bertujuan memperkuat kapasitas badan publik dalam menyajikan pelayanan informasi yang transparan, akuntabel, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Salah satu fokus pembahasan mencakup tata cara pelayanan informasi dan penyelesaian sengketa informasi publik. Pembahasan ini menekankan pentingnya pemahaman PPID terhadap prinsip keterbukaan dan mekanisme penanganan informasi yang dikecualikan.

Kepala Bagian Persidangan dan Perundang-undangan, Akristianto Ahmad, menegaskan bahwa Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) menetapkan keterbukaan sebagai prinsip utama, sedangkan pengecualian informasi harus diperlakukan secara terbatas dan ketat.

Aturan internal seperti tata tertib DPRD tidak dapat mengesampingkan ketentuan UU KIP dengan alasan asas lex specialis. Seluruh badan publik, termasuk Sekretariat DPRD, wajib tunduk pada regulasi tersebut kecuali ada pengecualian tegas dalam undang-undang lain.

Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed