DLH Kota Gorontalo Ungkap Defisit Retribusi Sampah Capai Rp5 koma 8 Miliar
Dinas Lingkungan Hidup Kota Gorontalo mencatat ketimpangan besar antara realisasi retribusi sampah dan pembiayaan operasional pelayanan kebersihan daerah pada 2025. Dilansir dari Ulanda, persoalan tersebut disampaikan Kepala DLH Kota Gorontalo, Lukman Kasim, saat sosialisasi di Kelurahan Molosipat W, Kecamatan Kota Barat, Senin, 27 Juli 2026.
Pemerintah daerah mengoperasikan armada berupa 16 dump truck, lima arm roll, delapan pikap, 28 kendaraan Viar, serta menyiagakan 340 tenaga kebersihan. Selain itu, investasi sarana diperkuat dengan pengerahan 54 kendaraan listrik di sembilan kecamatan dan sembilan unit dump truck pendukung.
Dalam kesempatan tersebut, Kepala DLH Kota Gorontalo menekankan bahwa pengelolaan kebersihan lingkungan membutuhkan sinergi dan kesadaran langsung dari seluruh pemangku kepentingan maupun lapisan warga.
"Persoalan kebersihan ini tidak bisa hanya dibebankan kepada pemerintah. Dibutuhkan keterlibatan seluruh masyarakat agar Kota Gorontalo tetap bersih," ujar Lukman.
Demi menjaga ketertiban umum, instansi terkait mewajibkan warga membuang sampah sesuai jadwal operasional yang ditentukan pada pukul 22.00 hingga 06.00 Wita. Warga juga diimbau menampung sampah sementara apabila melampaui jam operasional tersebut.
Kawasan Kelurahan Molosipat W sendiri dinilai relatif bersih dari tumpukan sampah pada pagi hari, namun warga tetap dilarang keras melakukan pembakaran sampah mandiri.
"Kebijakan pemerintah saat ini melarang pembakaran terbuka karena berpotensi mencemari udara dan berdampak terhadap kesehatan masyarakat," katanya.
Sebagai langkah edukasi publik, instansi tersebut mengusung slogan resmi baru untuk menegaskan kepemilikan tanggung jawab atas limbah rumah tangga.
"Sampahmu Milikmu, Tanggung Jawabmu," katanya.
Berdasarkan data keuangan operasional pada 2025, penerimaan retribusi sampah daerah hanya menyentuh angka Rp3,2 miliar. Nilai tersebut sangat jauh dari total biaya operasional pelayanan kebersihan yang membengkak hingga Rp9 miliar.
"Artinya masih terdapat selisih pembiayaan yang cukup besar. Karena itu kami berharap masyarakat mendukung melalui kepatuhan membayar retribusi sesuai ketentuan," ujar Lukman.
Pemerintah menetapkan tarif retribusi rumah tangga sebesar Rp25 ribu per bulan, sedangkan sektor usaha disesuaikan dengan skala bisnis. Untuk menutup defisit anggaran, DLH Kota Gorontalo menjalankan pendataan ulang wajib retribusi dengan sistem jemput bola kepada para pelaku usaha.
"Kami percaya masyarakat Molosipat W memiliki kepedulian yang tinggi terhadap lingkungan. Mari kita terus bekerja sama mewujudkan Kota Gorontalo yang bersih, sehat, dan nyaman untuk semua," tutupnya.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow