Polda Gorontalo Siapkan Pelimpahan Tahap II Berkas Axel Mopangga

Smallest Font
Largest Font

Polda Gorontalo tengah mempersiapkan pelimpahan tahap II berupa penyerahan tersangka Axel Mopangga beserta barang bukti kepada kejaksaan setelah berkas perkara mantan anggota Polri tersebut dinyatakan lengkap atau P21, sebagaimana dilansir dari Ulanda.

Kepastian mengenai kelengkapan berkas perkara pidana tersebut disampaikan langsung oleh Kabid Humas Polda Gorontalo Kombes Pol Marupa Sagala.

"Berkas perkara sudah lengkap atau P21 dan dalam waktu dekat akan dilimpahkan ke kejaksaan," kata Marupa.

Status P21 menandakan bahwa hasil penyidikan yang dilakukan oleh pihak kepolisian telah memenuhi syarat formal maupun materiil untuk dilanjutkan ke tahap penuntutan oleh jaksa di pengadilan. Langkah ini sekaligus menjawab pertanyaan publik mengenai kejelasan penanganan kasus pidana yang menjerat mantan anggota kepolisian tersebut.

Mengenai alasan penyidik yang tidak melakukan penahanan terhadap Axel selama proses penyidikan berjalan, Marupa menjelaskan bahwa proses etik dan pidana berada pada jalur hukum yang terpisah.

"Sejak menjalani penempatan khusus sampai proses sidang etik selesai, yang bersangkutan tetap kooperatif. Penyidik juga menilai yang bersangkutan tidak akan melarikan diri," ujarnya.

Keputusan penyidik untuk tidak menahan tersangka didasarkan pada pertimbangan bahwa Axel dinilai kooperatif dan tidak memicu kekhawatiran akan melarikan diri atau merusak barang bukti. Saat ini, kepolisian dan kejaksaan sedang mengoordinasikan jadwal penyerahan tersangka dan barang bukti guna melengkapi administrasi pelimpahan tahap II.

Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed