DPRD Bone Bolango Gelar RDP Bahas Pemblokiran Kantor Desa Toto Utara

Smallest Font
Largest Font

DPRD Kabupaten Bone Bolango menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Selasa (28/7/2026) untuk menindaklanjuti polemik pemberhentian sementara Kepala Desa Toto Utara, Ramla Djafar. Langkah ini diambil usai aksi pemblokiran kantor desa oleh warga, sebagaimana dilansir dari Ulanda.

Forum tersebut digelar secara terbuka guna mengurai perdebatan masyarakat sekaligus memastikan seluruh keputusan pemerintah daerah dapat dipertanggungjawabkan transparan sesuai aturan perundang-undangan.

Ketua Komisi I DPRD Bone Bolango, Rakhmatiyah Deu, menegaskan posisi lembaga legislatif yang netral serta menjalankan fungsi pengawasan atas aspirasi warga yang berkembang pascapenetapan kebijakan tersebut.

"Benar, hari ini kami akan menggelar RDP," kata Rakhmatiyah Deu, Ketua Komisi I DPRD Bone Bolango.

Ia menyampaikan bahwa RDP bertujuan agar seluruh pihak terkait mendapatkan ruang yang sama untuk menyampaikan klarifikasi resmi.

"Kami ingin mendengarkan penjelasan dari semua pihak, baik pemerintah daerah maupun pihak terkait lainnya. Tujuannya agar persoalan ini mendapatkan titik terang dan tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat," ujar Rakhmatiyah Deu, Ketua Komisi I DPRD Bone Bolango.

Di tengah proses hukum dan administrasi yang berjalan, pihak DPRD meminta warga untuk tetap menjaga kondusivitas wilayah.

"Yang paling penting adalah bagaimana kita menjaga situasi tetap aman dan memberikan kesempatan kepada semua pihak untuk menyampaikan keterangan masing-masing," kata Rakhmatiyah Deu, Ketua Komisi I DPRD Bone Bolango.

Pertemuan tersebut turut menghadirkan perwakilan Pemerintah Kabupaten Bone Bolango serta instansi terkait untuk memaparkan dasar hukum dan proses administrasi pemberhentian.

Sebelumnya, warga memblokade Kantor Desa Toto Utara menggunakan kayu dan meja pada Senin (27/7/2026) sebagai penolakan atas penonaktifan Ramla Djafar, yang berujung pada pengamanan oleh TNI dan Polri.

Pemerintah Kabupaten Bone Bolango menyatakan kebijakan pemberhentian sementara diambil guna mengoptimalkan pemeriksaan internal terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa. Sementara itu, Ramla Djafar mengajukan keberatan dan mendesak agar pemeriksaan dilakukan secara terbuka.

Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed