Bupati Bone Bolango Dorong Sertifikasi Lahan Masjid Lewat Isbat Wakaf
Pemerintah Kabupaten Bone Bolango mempercepat legalisasi dan sertifikasi tanah masjid serta rumah ibadah melalui Sidang Isbat Wakaf Terpadu. Langkah tersebut ditegaskan Bupati Bone Bolango Ismet Mile dalam pembukaan acara di Ruang Lupa Lelah, Kantor Bupati Bone Bolango, Jumat (21/8/2026), sebagaimana dilansir dari Ulanda. Persoalan legalitas lahan keagamaan di Bone Bolango dinilai memerlukan penyelesaian segera agar meminimalisasi potensi konflik kepemilikan di masyarakat.
Program ini diharapkan menjadi solusi konkret atas penataan sengketa pertanahan yang menyasar berbagai fasilitas publik. <"Hari ini saya anggap hari istimewa bagi masyarakat Kabupaten Bone Bolango. Hari ini memang sengaja ditunggu-tunggu, kapan akan datang hari ini, tentang upaya bagaimana seluruh masjid yang ada di Bone Bolango ini bisa segera ditindaklanjuti bersertifikat," ujar Ismet Mile, Bupati Bone Bolango.
Selain menyasar masjid, masalah legalitas tanah di wilayah tersebut juga melingkupi bangunan sekolah dan area fasilitas umum lainnya. Ketidakpastian hukum tanah yang dibiarkan tanpa penanganan memicu munculnya tuntutan serta keberatan dari bermacam pihak.
<"Muara dari penyelesaian berbagai sertifikat ini adalah di bidang pertanahan. Kami hanya akan mengungkapkan berapa besar dan seberapa jauh permasalahannya," kata Ismet. Masalah legalitas tanah rumah ibadah ini merupakan persoalan lintas daerah yang turut ditemukan di berbagai wilayah Provinsi Gorontalo. Wilayah lain seperti Kota Gorontalo, Pohuwato, Boalemo, dan Kabupaten Gorontalo menghadapi kendala serupa.
<"Seharusnya ini segera ditindaklanjuti. Karena model-model seperti ini tidak saja di Bone Bolango, di Provinsi Gorontalo ada, di Kota Gorontalo ada, di Pohuwato, Boalemo, Kabupaten Gorontalo, semua ada," ungkap Ismet. Pemerintah daerah mengapresiasi dukungan serta keterlibatan instansi pertanahan dan aparat penegak hukum dalam skema kolaborasi lintas sektor tersebut. Langkah bersama ini ditujukan untuk memfinalisasi penerbitan dokumen resmi sertifikat tanah keagamaan.
<"Hampir tidak ada pilihan buat saya menyampaikan ucapan terima kasih, kebanggaan, dan sebagainya atas hadirnya Bapak-Bapak untuk turut serta memfinalkan pada tingkat lahirnya sertifikat daripada masjid-masjid ini," ujarnya. Kepastian hukum atas tanah rumah ibadah diharapkan memberi ketenangan bagi masyarakat dalam beribadah tanpa kekhawatiran terkait kepemilikan lahan. Pemerintah daerah menargetkan proses administrasi ini berlanjut hingga seluruh tanah wakaf terdaftar secara sah. <"Atas nama pemerintah daerah saya menyampaikan terima kasih atas hadirnya para petinggi-petinggi yang mempunyai kewenangan dalam penyelesaian masalah ini, dan sudah tentunya untuk segera menindaklanjuti agar masjid-masjid, rumah-rumah ibadah ini segera punya hak yang jelas dan punya sertifikat," kata Ismet.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow