DPRD Gorontalo Ancam Sanksi Ritel Modern Abaikan Hak BPJS Pekerja

Smallest Font
Largest Font

Komisi IV DPRD Provinsi Gorontalo mengancam akan memberikan sanksi tegas hingga pencabutan izin operasional terhadap perusahaan ritel modern yang tidak memenuhi hak jaminan sosial pekerja. Penegasan tersebut disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum pada Senin, 27 Juli 2026, sebagaimana dilansir dari Sharenews.

Pertemuan yang berlangsung di Ruang Komisi IV DPRD Provinsi Gorontalo tersebut menghadirkan perwakilan perusahaan Indomaret, Alfamart, serta Alfamidi. Agenda utama yang dibahas mencakup perlindungan tenaga kerja di sektor ritel modern serta sinergi kemitraan usaha bersama UMKM lokal.

Juru bicara Komisi IV DPRD Provinsi Gorontalo, dr. Sri Darsianti Tuna, M.AP menyoroti kepatuhan perusahaan ritel dalam memberikan perlindungan jaminan sosial. Pihaknya menegaskan bahwa pengawasan terhadap kepesertaan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan kini menjadi fokus utama legislatif.

"Kalau sudah menjadi tenaga kerja, otomatis perusahaan wajib meng-cover BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. Jangan lagi menggantungkan subsidi dari pemerintah," kata Juru bicara Komisi IV DPRD Provinsi Gorontalo, dr. Sri Darsianti Tuna, M.AP.

Sri Darsianti mengungkapkan indikasi adanya perusahaan yang belum mengalihkan status kepesertaan karyawannya menjadi Pekerja Penerima Upah (PPU). Peralihan status tersebut diwajibkan agar iuran jaminan kesehatan ditanggung penuh oleh perusahaan, bukan melalui skema Penerima Bantuan Iuran (PBI) dari pemerintah.

Komisi IV secara resmi meminta seluruh pengelola jaringan ritel modern di wilayah Gorontalo untuk segera menyerahkan data lengkap mengenai jumlah tenaga kerja beserta status kepesertaan BPJS mereka.

"Kami akan terus melakukan pengawasan agar seluruh perusahaan di Gorontalo mematuhi aturan dan memberikan perlindungan yang layak kepada tenaga kerjanya," ujar Juru bicara Komisi IV DPRD Provinsi Gorontalo, dr. Sri Darsianti Tuna, M.AP.

Sanksi administratif hingga pencabutan izin usaha telah disiapkan bagi pihak pengusaha yang terbukti melanggar regulasi ketenagakerjaan. Selain fokus pada hak dasar pekerja, Komisi IV juga terus mengingatkan komitmen ritel modern untuk menyediakan ruang etalase bagi produk UMKM lokal guna menjaga keseimbangan iklim usaha di daerah.

Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow