Jadwal Pencairan Bansos PKH Tahap III Agustus 2026 dan Nominal Bantuan
Pemerintah mulai menyalurkan bantuan sosial Program Keluarga Harapan atau PKH tahap III pada kurun waktu Juli hingga September 2026, seperti dilansir dari Id. Bantuan yang dikelola oleh Kementerian Sosial ini diperuntukkan bagi keluarga miskin dan rentan guna menunjang kebutuhan dasar harian.
Proses pencairan dana bantuan tidak dilakukan secara serentak melainkan bertahap. Adanya perbedaan jadwal transfer disebabkan oleh tahapan validasi data, kelengkapan administrasi, hingga mekanisme penyaluran teknis di setiap daerah.
Masyarakat yang belum menerima dana disarankan memantau status secara berkala. Pemantauan dapat dilakukan melalui kanal resmi Kementerian Sosial, pendamping sosial, atau dinas sosial wilayah setempat.
Penetapan penerima bansos merujuk pada Petunjuk Teknis Pelaksanaan PKH. Penerima harus terdaftar dalam Desil 1–4 Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional atau DTSEN serta memenuhi kriteria komponen berikut:
- Komponen Kesehatan: Ibu hamil dan anak usia dini rentang 0–6 tahun.
- Komponen Pendidikan: Anak usia sekolah tingkat SD, SMP, hingga SMA/sederajat. Penerima maksimal berusia 21 tahun, atau 24 tahun apabila belum menuntaskan wajib belajar 12 tahun.
- Komponen Kesejahteraan Sosial: Lanjut usia dan penyandang disabilitas berat.
Kategori yang Tidak Berhak Menerima PKH
Kementerian Sosial menetapkan batasan tegas terkait pihak yang tidak memenuhi kriteria penerima bansos PKH. Kategori tersebut meliputi:
- Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI, Polri, atau aparatur negara lainnya beserta keluarga.
- Pensiunan ASN, TNI, atau Polri.
- Guru yang telah mengantongi sertifikasi.
- Individu dengan penghasilan tetap dari APBN/APBD atau berpenghasilan di atas UMP/UMK.
- Pemilik atau pengurus perusahaan, tenaga kesehatan, dan perangkat desa aktif.
- Identitas atau alamat penerima tidak terdeteksi, atau penerima telah meninggal dunia.
- Warga yang menolak bantuan sosial serta PBI Jaminan Kesehatan, atau dinyatakan mampu berdasarkan hasil verifikasi PKH.
Panduan Cek Status Penerima PKH
Pengecekan data penerima dapat diakses secara mandiri melalui dua jalur resmi yang disediakan oleh Kementerian Sosial.
1. Pengecekan Melalui Situs Web
Masyarakat bisa mengakses laman cekbansos.kemensos.go.id. Setelah halaman terbuka, masukkan Nomor Induk Kependudukan atau NIK serta kode captcha yang tertera pada layar, lalu pilih opsi Cari Data untuk melihat status bantuan.
2. Pengecekan Melalui Aplikasi Cek Bansos
Aplikasi Cek Bansos Kemensos dapat diunduh melalui Play Store maupun App Store. Setelah masuk ke aplikasi, pilih menu Cek Bansos dan ketikkan 16 digit NIK untuk menampilkan data penerima PKH maupun bantuan sosial lainnya.
Rincian Nominal Bantuan PKH Tahap III
Nominal dana yang disalurkan kepada setiap keluarga penerima manfaat disesuaikan dengan kategori komponen masing-masing. Penyaluran dana dilakukan setiap tiga bulan sekali.
| Kategori Penerima | Nominal per Bulan | Nominal per Tahap (3 Bulan) |
|---|---|---|
| Ibu Hamil | Rp250.000 | Rp750.000 |
| Anak Usia Dini (0–6 Tahun) | Rp250.000 | Rp750.000 |
| Anak Sekolah SD/Sederajat | Rp75.000 | Rp225.000 |
| Anak Sekolah SMP/Sederajat | Rp125.000 | Rp375.000 |
| Anak Sekolah SMA/Sederajat | Rp166.666 | Rp500.000 |
| Penyandang Disabilitas Berat | Rp200.000 | Rp600.000 |
| Lanjut Usia (60 Tahun Ke Atas) | Rp200.000 | Rp600.000 |
| Korban Pelanggaran HAM Berat | Rp900.000 | Rp2.700.000 |
Rangkaian penyaluran PKH tahap III secara resmi dimulakan pada 20 Juli 2026. Alokasi ini mencakup pembayaran untuk periode bulan Juli, Agustus, dan September 2026.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow