Kemensos Salurkan Bansos PKH Tahap 3 2026 Secara Berkelanjutan

Smallest Font
Largest Font

Pemerintah meluncurkan penyaluran Program Keluarga Harapan (PKH) tahap 3 tahun 2026 secara bertahap melalui Kementerian Sosial sejak pertengahan Juli 2026. Pencairan dana bantuan sosial tersebut mencakup alokasi periode tiga bulan sekaligus, yakni Juli, Agustus, dan September 2026, dilansir dari Id.

Skema penyaluran PKH menyasar sekitar 10 juta keluarga penerima manfaat (KPM) di seluruh Indonesia. Penetapan sasaran ini memprioritaskan keluarga miskin atau rentan yang secara khusus berada pada kategori desil 1 hingga 4 berdasarkan data kesejahteraan milik pemerintah.

Kategori masyarakat yang masuk dalam daftar sasaran mencakup ibu hamil, anak usia dini atau balita, siswa sekolah (SD, SMP, SMA), kelompok lanjut usia berumur 60 tahun ke atas, penyandang disabilitas berat, hingga korban pelanggaran HAM berat.

Pemerintah membedakan nilai bansos yang diterima setiap keluarga tergantung pada komposisi serta kategori komponen penerima yang tercatat dalam KPM. Oleh karena itu, jumlah dana yang disalurkan tidak disetarakan antar penerima manfaat.

Rincian Nominal Bantuan PKH Tahun 2026 Berdasarkan Kategori Component Penerima
Kategori PenerimaNominal Per TahunNominal Per Tahap
Ibu HamilRp3.000.000Rp750.000
Anak Usia Dini / BalitaRp3.000.000Rp750.000
Siswa SDRp900.000Rp225.000
Siswa SMPRp1.500.000Rp375.000
Siswa SMARp2.000.000Rp500.000
Penyandang Disabilitas BeratRp2.400.000Rp600.000
Lanjut Usia (60+ Tahun)Rp2.400.000Rp600.000
Korban Pelanggaran HAM BeratRp10.800.000Rp2.700.000

Tahapan Cek Bansos PKH 2026 Menggunakan NIK KTP

Pengecekan status penerima bantuan dapat dilakukan secara mandiri dari perangkat telepon seluler tanpa wajib mengunduh aplikasi tambahan. Akses sistem verifikasi terintegrasi secara daring melalui peramban web pada platform resmi Kemensos.

Langkah pemeriksaan data penerima bansos melalui situs web resmi Kemensos:

  • Akses laman resmi cekbansos.kemensos.go.id via peramban HP atau laptop.
  • Isikan 16 digit Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP pada bidang yang tersedia.
  • Ketikkan kode captcha berupa susunan huruf sesuai petunjuk visual pada layar.
  • Tekan tombol "Cari Data" untuk memproses penelusuran status.

Tampilan status berlabel "YA" mengonfirmasi bahwa NIK KTP yang dimasukkan terdaftar aktif sebagai penerima manfaat. Rincian bantuan yang muncul disesuaikan berdasarkan jenis bansos serta data verifikasi penerima yang bersangkutan.

Pemerintah juga menyediakan alternatif layanan pengecekan offline bagi warga yang mengalami keterbatasan akses daring. Masyarakat dapat mengunjungi kantor desa, kelurahan, atau Dinas Sosial setempat dengan membawa dokumen KTP untuk dibantu oleh petugas atau perwakilan RT/RW setempat.

Penyebab NIK KTP Tidak Terdaftar di Data Bansos

Tidak ditemukannya NIK KTP pada basis data penerima umumnya disebabkan oleh beberapa faktor administratif. Hal ini mencakup kualifikasi penerima yang tidak terpenuhi, penetapan hasil penilaian kesejahteraan yang belum masuk kriteria, atau kepemilikan program bantuan jenis lain.

Penyebab lainnya melibatkan adanya pengubahan data pribadi, kendala teknis pada jalur penyaluran, serta proses pemutakhiran data yang belum tercatat pada sistem pusat. KPM yang belum terdaftar namun memenuhi kriteria dapat mengajukan pendaftaran ulang melalui mekanisme pengusulan di perangkat kelurahan atau desa.

Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow