Pria Mojokerto Bawa Kabur Sepeda Motor dan iPhone XR 64 GB Milik Teman Medsos di Pasuruan
Kasus penipuan dengan modus kencan kembali terjadi di wilayah Jawa Timur hingga mengakibatkan korban kehilangan barang berharga senilai puluhan juta rupiah. Seorang perempuan berinisial AN berusia 26 tahun kehilangan sepeda motor dan satu unit iPhone XR kuning berkapasitas 64 GB setelah dibawa kabur oleh pria yang baru dikenalnya lewat media sosial.
Peristiwa kejahatan tersebut terjadi pada Rabu, 8 Juli 2026, sekitar pukul 19.00 WIB di area parkir sebuah minimarket di Kelurahan Kebonsari, Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan. Korban yang merupakan warga Kelurahan Petahunan, Kecamatan Gadingrejo, Kota Pasuruan ini mengalami kerugian material yang ditaksir mencapai Rp25.150.000.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, kejadian ini bermula ketika korban berkenalan dengan pelaku berinisial R di media sosial pada Senin, 6 Juli 2026. Pelaku mengaku kepada korban bahwa dirinya merupakan warga yang berasal dari Mojokerto.
Setelah berkomunikasi secara intensif selama beberapa hari, keduanya sepakat untuk bertemu langsung dan berjalan-jalan bersama. Pelaku kemudian mengajak korban untuk berhenti di sebuah minimarket di kawasan Kelurahan Kebonsari dengan dalih ada keperluan, sebelum akhirnya membawa kabur seluruh barang milik korban yang ditinggal di kendaraan.
"Kalau dari korban katanya kenal di medsos, kemudian janjian dan jalan. Ngakunya itu anak Mojokerto,"
Ujar Aan, seorang pemilik warung sekaligus saksi yang memantau rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian perkara.
Rincian Kerugian dan Barang Bukti yang Disita
Pelaku berhasil membawa kabur sepeda motor milik korban beserta tas yang diletakkan di kendaraan tersebut. Di dalam tas tersebut, terdapat satu unit telepon genggam iPhone XR 64 GB warna kuning yang turut ra those dibawa lari.
Berikut adalah rincian estimasi nilai kerugian serta dokumen pendukung yang kini telah diserahkan oleh korban kepada pihak kepolisian untuk proses penyelidikan lebih lanjut:
Beberapa dokumen penting langsung diamankan oleh pihak kepolisian sebagai langkah awal penyelidikan.
| Kategori Informasi | Detail Rincian Barang / Dokumen |
|---|---|
| Barang yang Hilang | Satu unit sepeda motor, satu unit iPhone XR kuning 64 GB, tas, dokumen pribadi |
| Total Kerugian Material | Sekitar Rp25.150.000 (Dua puluh lima juta seratus lima puluh ribu rupiah) |
| Dokumen Bukti Sepeda Motor | Fotokopi STNK, fotokopi BPKB, surat keterangan dari perusahaan pembiayaan |
| Dokumen Bukti Ponsel | Dus telepon genggam iPhone XR, kuitansi pembelian telepon genggam |
Laporan Resmi ke SPKT Polres Pasuruan Kota
Setelah menyadari dirinya menjadi korban penipuan dan pencurian, korban AN mendatangi markas kepolisian setempat guna mendapatkan keadilan. Korban secara resmi melaporkan peristiwa tindak pidana tersebut ke SPKT Polres Pasuruan Kota pada Jumat, 10 Juli 2026.
Pihak kepolisian telah menerima laporan tersebut dan mengamankan sejumlah barang bukti penting guna melacak keberadaan pelaku berinisial R. Hingga saat ini, polisi masih melakukan penyelidikan mendalam dan memeriksa sejumlah saksi di sekitar lokasi kejadian perkara guna mengungkap keberadaan pelaku yang diduga melarikan diri ke luar kota.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow