Bursa Kadin Gorontalo Memanas Usai Putusan Kasasi Fauzan Fadel

Smallest Font
Largest Font

Dinamika menjelang Musyawarah Provinsi (Musprov) Kadin Gorontalo 2026 kian menghangat seiring mencuatnya nama Fauzan Fadel Muhammad dalam bursa calon ketua. Pencalonan pengusaha muda ini turut mencuri perhatian publik karena membawa kembali rekam jejak hukum yang pernah dihadapinya, dilansir dari Ulanda.

Pengadilan Kasasi Mahkamah Agung RI menguatkan putusan wanprestasi terhadap Fauzan dalam perkara pinjaman modal usaha. Keputusan tersebut tertuang dalam Putusan Kasasi Nomor 2344 K/PDT/2026 yang diputus pada 8 Juni 2026.

Perkara tersebut bermula dari gugatan yang diajukan oleh pengusaha manufaktur otomotif nasional, Rosalina. Data Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mencatat total kewajiban mencapai Rp2,085 miliar, terdiri dari pokok pinjaman Rp1,5 miliar, bunga Rp292,5 juta, serta denda Rp292,5 juta.

Kuasa hukum Rosalina, Petrus Bala Pattyona, menjelaskan bahwa pihaknya telah menempuh jalur persuasif sejak 2022 melalui somasi dan negosiasi sebelum akhirnya berlanjut ke proses hukum.

"Atas putusan kasasi ini, kami meminta saudara Fauzan Fadel Muhammad untuk segera melaksanakan putusan Pengadilan Kasasi dengan membayar seluruh kewajibannya kepada Ibu Rosalina secara tunai dan sekaligus," ujar Petrus di Jakarta, Jumat (7/8/2026).

Selain perkara wanprestasi, nama Fauzan sempat dikaitkan dengan tuduhan penggelapan dana dan pengelolaan aset perusahaan saat menjabat Direktur PT Gema Maritim Energi (GME). Namun, tim hukum Fauzan menegaskan tuduhan itu tidak terbukti di pengadilan.

Kuasa hukum Fauzan, Arison L. Sitanggang, merujuk pada Putusan PN Jakarta Selatan Nomor 409/Pdt.G/2025/PN Jkt.Sel dan Nomor 411/Pdt.G/2025/PN Jkt.Sel yang menolak gugatan tersebut.

"Tuduhan penggelapan dana dan/atau aset yang diarahkan kepada klien kami merupakan fitnah, tidak sesuai fakta, tidak memiliki dasar hukum, dan telah dinyatakan tidak terbukti dalam putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," kata Arison dalam pernyataan tertulis.

Di sisi lain, laporan dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan yang melibatkan PT Gema Maritim Energi juga diajukan ke Polres Metro Jakarta Selatan. Laporan dari pihak Komisaris PT GME tersebut mempersoalkan dugaan pemindahbukuan dana ke rekening pribadi, pengalihan aset, hingga penggunaan dana yang tidak sesuai tujuan perseroan.

Fauzan yang merupakan putra Wakil Ketua MPR RI Fadel Muhammad dikenal aktif di berbagai organisasi bisnis, seperti BPP HIPMI, Kadin Gorontalo, dan HIPPI DKI Jakarta. Kalangan pendukung menilai dirinya membawa narasi regenerasi, sementara sebagian pelaku usaha menjadikan rekam jejak hukum sebagai pertimbangan penting dalam memilih pemimping organisasi.

Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed