DPRD Gorontalo Pertanyakan Ketidakhadiran UNG dalam Rapat Dengar Pendapat
Anggota Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo Kristina Mohamad Udoki mempertanyakan ketidakhadiran pihak Universitas Negeri Gorontalo (UNG) dalam dua kali undangan rapat pembahasan dugaan maladministrasi dan tindakan diskriminatif dalam pelayanan akademik pada Senin (27/7), sebagaimana dilansir dari Gotimes.
Pernyataan tersebut disampaikan Kristina dalam rapat gabungan Komisi I dan Komisi IV DPRD Provinsi Gorontalo bersama pemangku kepentingan. Rapat tersebut digelar khusus untuk mencari solusi atas keluhan pelayanan akademik yang dilaporkan para mahasiswa.
"Pada hai ini yang saya ingatkan, dengan tidak hadirnya pihak universitas setelah kita dua kali mengundang, saya melihat pihak rektorat sepertinya menganggap remeh persoalan ini," kata Kristina, Anggota Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo.
Kristina menjelaskan bahwa forum legislatif ini tidak bermaksud memojokkan salah satu pihak. Rapat gabungan tersebut difokuskan pada penyelesaian masalah, terlebih dugaan maladministrasi ini telah resmi dilaporkan ke Ombudsman.
"Kita di sini bukan dalam rangka menjustifikasi atau mencari siapa yang salah dan siapa yang benar. Tetapi mencarikan solusi terhadap apa yang sudah terjadi dan dugaan maladministrasi yang juga sudah dilaporkan ke Ombudsman," ujarnya Kristina, Anggota Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo.
Selain masalah kehadiran, Kristina menyoroti alur disposisi surat undangan DPRD yang dinilai tidak tepat sasaran. Undangan pertama didisposisikan Rektor UNG kepada Wakil Rektor III, sementara undangan kedua justru diberikan kepada Wakil Rektor II yang mengurusi administrasi umum dan keuangan.
"Kalau WR III masih ada hubungan sedikit dengan kemahasiswaan, ini malah didisposisi ke WR II yang kewenangannya jauh dari urusan akademik. Sehingga saya melihat ada semacam pandangan enteng atau menganggap bahwa hal ini bukan sesuatu yang penting," ungkap Kristina, Anggota Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo.
Legislator daerah ini mendukung langkah DPRD untuk melayangkan surat undangan berikutnya. Ia menegaskan, jika pihak universitas kembali mangkir, DPRD akan memproses dan meneruskan persoalan pelayanan akademik ini ke kementerian terkait.
"Kalau tidak datangnya kajur ini membuktikan bahwa apa yang dilaporkan oleh adik-adik atau pengadu ini benar. Apalagi sudah didukung dengan bukti-bukti dan administrasi yang cukup kuat menurut saya," katanya Kristina, Anggota Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo.
Ia membandingkan sikap UNG dengan perguruan tinggi lain yang dinilai lebih kooperatif saat diundang DPRD untuk membedah masalah internal kampus. Pihak legislatif pun berencana mempertegas dasar hukum kewenangan pemanggilan agar proses pengawasan dapat berjalan sesuai aturan.
"Perlu disampaikan lagi dasar-dasar bagi DPRD, dasar hukumnya apa sehingga DPRD bisa memanggil pihak perguruan tinggi," tandas Kristina, Anggota Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo.
Rapat gabungan Komisi I dan Komisi IV DPRD Provinsi Gorontalo tersebut ditujukan untuk membedah tindak lanjut laporan pengaduan mahasiswa terkait dugaan maladministrasi dan tindakan diskriminatif dalam pelayanan akademik di lingkungan kampus UNG.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow