Mahasiswa UNG Adukan Dugaan Maladministrasi Kampus ke DPRD Gorontalo
Mahasiswa Program Studi Ilmu Komunikasi Universitas Negeri Gorontalo (UNG), Sy. Aslamiyah, mengadukan dugaan maladministrasi akademik yang dialaminya kepada DPRD Provinsi Gorontalo dan Ombudsman guna menyelamatkan masa akhir studinya, sebagaimana dilansir dari Gotimes.
Langkah hukum dan pengaduan ke lembaga eksternal tersebut ditempuh Aslamiyah setelah upaya penyelesaian di internal kampus, termasuk laporan tertulis kepada Rektor UNG, tidak membuahkan hasil.
Aslamiyah menyampaikan bahwa dirinya telah menyiapkan berkas kronologi beserta bukti pendukung untuk membantah klarifikasi pihak kampus di media massa yang dinilainya tidak sesuai kenyataan.
"Isi aduan itu sebenarnya sudah masuk dari beberapa minggu yang lalu. Memang ini terkait dengan dugaan maladministrasi di Jurusan Ilmu Komunikasi. Aduan ini sudah masuk di Ombudsman dan juga masuk ke DPRD Provinsi, sehingga upaya-upaya itu yang saya lakukan untuk menyelamatkan masa akhir studi saya," ujar Aslamiyah, mahasiswa UNG.
Atas laporan yang dilayangkan tersebut, lembaga pengawas pelayanan publik telah bertindak cepat dengan memanggil pihak-pihak terkait.
"Beberapa klarifikasi yang mereka sampaikan di media dan juga di media sosial, beberapa hal yang mereka muat itu tidak benar adanya. Saya sudah menyiapkan bukti-bukti dan juga kronologi lengkap," katanya Aslamiyah, mahasiswa UNG.
Laporan yang diajukan ke Ombudsman telah ditindaklanjuti secara resmi melalui serangkaian proses klarifikasi.
"Sudah ada tindak lanjut dari Ombudsman. Sudah diperiksa beberapa pihak yang terkait," ujarnya Aslamiyah, mahasiswa UNG.
Mengenai tuduhan kegagalan akademik, Aslamiyah meluruskan bahwa dirinya telah lulus ujian proposal sejak 2024 dan mengikuti ujian hasil pertama pada 5 Juni lalu.
"Saya lulus ujian proposal sejak tahun 2024. Kemudian saya ujian hasil pertama tanggal 5 Juni. Saya dinyatakan tidak lulus karena memang ada beberapa hal yang kurang. Saya menghargai keputusan forum ujian tersebut dan tidak ada bantahan terhadap keputusan yang diambil oleh pihak jurusan, pembimbing maupun penguji saat ujian," jelasnya Aslamiyah, mahasiswa UNG.
Setelah melengkapi seluruh catatan revisi dan memperoleh persetujuan matriks perbaikan dari tim penguji, proses akademiknya tertahan di tingkat pimpinan jurusan.
"Yang terakhir sudah selesai, matriks perbaikan sudah selesai dan juga sudah ditandatangani. Namun, yang terakhir adalah tanda tangan Ketua Jurusan yang sampai dengan sekarang tidak ditandatangani," ungkap Aslamiyah, mahasiswa UNG.
Aslamiyah membantah tudingan ketidakmampuan menyusun berkas, sebab draf skripsi telah dicetak dan hanya menunggu tanda tangan pengesahan sebelum dijilid.
"Saya sudah mencetak draf skripsi pada hari itu, namun belum saya jilid dan belum saya setor ke operator sebagai bahan ujian karena tanda tangan dari Ketua Jurusan dan tanda tangan pembimbing belum ada sama sekali," katanya Aslamiyah, mahasiswa UNG.
Ia memutuskan tidak menyerahkan draf yang belum lengkap demi menghindari pelanggaran prosedur akademik yang lebih berat.
"Sehingga pelanggaran yang akan saya dapatkan ketika tidak menyetor dan menyetor sesuatu yang tidak ditandatangani itu akan menjadi lebih fatal," ujarnya Aslamiyah, mahasiswa UNG.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow